Andre Barahamin

Mengarungi Badai Investasi: Catatan Akhir Tahun 2019 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Masyarakat Adat tidak menolak investasi. Yang pasti Masyarakat Adat menolak dan akan selalu menolak investasi yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak beradab melalui perampasan wilayah-wilayah adat, pengabaian, pemaksaan, intimidasi dan kekerasan. Tentang Catatan Akhir Tahun AMAN 2019. Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2019 terasa lebih istimewa dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, AMAN merespon dan melibatkan diri ke dalam proses Pemilu 2019. Amatan terhadap berbagai tantangan

RILIS PERS: AMAN KOTA WARINGIN BARAT TUNTUT PEMBEBASAN PARA PELADANG

Senin (9/12/2019) hari ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat bersama Forum Solidaritas Bela Peladang Kabupaten Kotawaringin Barat turun ke jalan, berdemonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Mereka datang dengan menyuarakan tuntutan utama agar PN Pangkalan Bun, membebaskan Gusti Maulidin dan Sarwani, dari Komunitas Adat Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dari dakwaan pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ratusan orang yang berasal dari Komunitas Adat

Jelang 100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Pemerintah Penghambat Utama RUU Masyarakat Adat

Jakarta, www.aman.or.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat gagal disahkan karena ketidakseriusan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut selama dua periode terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan hingga kini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak pernah melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk RUU tersebut. Padahal pada rapat kerja yang dilaksanakan antara Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Pemerintah pada 19 Juli 2019 telah disepakati

Dua Peladang Ditangkap, PD AMAN Kotawaringin Barat Siap Gelar Aksi

Kobar, www.aman.or.id – Senin 25 November 2019, Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) dua warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Gusti Maulidin pria dengan mata kiri yang sudah cacat dan tidak bisa melihat lagi ini jatuh sakit setelah ditangkap, hal ini berimbas kepada istrinya yang juga jatuh

Siaran Pers AMAN Kotawaringin Barat: Peladang Bukan Penjahat Lingkungan

Kobar, www.aman.or.id – Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019) duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan