admin

Press Release:  RAKERANS Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke III

Jakarta, 12 Februari 2013 Catatan kelam masih terus menghantui gerak masyarakat adat saat menegakkan hak-haknya. Juga belum ada-nya pengakuan-perlindungan serius dari pemerintah- pemangku kekuasaan. Beberapa kemajuan kecil yang dicapai dalam sistim kebijakan yang pro terhadap hak-hak masyarakat adat memang sudah dimulai oleh beberapa daerah tertentu. Misalnya di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak telah mengeluarkan SK pengakuan terhadap wilayah adat Komunitas Kasepuhan Cisitu, berdasarkan peta wilayah adat yang dikerjakan secara partisipatif. Di

Konsultasi Publik RUU PPHMA Wilayah Maluku

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) “RUU PPHMA Harus Mengakomodir Kepentingan Masyarakat Adat” Ambon, 10 Februari 2013,- Proses konsultasi publik di daerah-daerah yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) terus bergulir sejalan dengan proses  pembahasannya oleh Pemerintah. RUU PPHMA yang saat ini masuk dalam daftar prioritas Baleg telah dikonsultasikan oleh AMAN kepada 16 Wilayah di Nusantara.

Masyarakat Adat mempertahankan bumi ini sebagai tempat yang layak untuk hidup semua orang

Penandatangan MoU AMAN dengan DPRD Malinau, Kalimantan Utara Jakarta/ Tebet Timur  8 Februari 2013. Keberadaan dan nasib masyarakat adat di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari pengakuan serta perlindungan para pemangku kekuasaan/ negara.  Pemerintah lewat kementerian- kementeriannya bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) justru memberikan ijin konsesi pada perusahaan-perusahaan skala besar tanpa melakukan sosialisasi serta meminta persetujuan lebih dulu dari masyarakat adat yang telah mendiami dan menguasai wilayah-wilayah peruntukan

Penandatangan MoU AMAN dengan DPRD Malinau, Kalimantan Utara

Press Release: Jakarta 8 Februari 2013. Keberadaan dan nasib masyarakat adat di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari pengakuan dan perlindungan dari para pemangku kekuasaan dan negara. Pemerintah lewat kementerian- kementeriannya bersama pemerintah daerah (Pemda) justru memberikan ijin konsesi pada perusahaan-perusahaan skala besar tanpa melakukan sosialisasi serta meminta persetujuan lebih dulu dari masyarakat adat yang telah mendiami dan menguasai wilayah-wilayah peruntukan konsesi tersebut. Masyarakat adat dapat dipastikan sudah berdiam

Pra Rakernas AMAN ke III

11-1-2013 Gunung Mas, Kal-Teng Sebuah pertemuan berlangsung di rumah pribadi Bupati Gunung Mas, Hambit Binti  Jalan Garuda I Palangka Raya. Pertemuan tersebut dalam rangka pemberitahuan kegiatan RAKERNAS serta agenda acara RAKERNAS di Komunitas Malahoi, Kecamatan Rungan ,Kabupaten Gunung Mas Kalimantan -Tengah. Setelah menyampaikan rencana kegiatan hajatan RAKERNAS oleh PW AMAN Kalteng, Bupati Gunung Mas meminta ada pertemuan lagi dan mengajak seluruh SKPD Kabupaten Gunung Mas serta Staf SKPD pada tanggal

Bangkitnya Masyarakat Adat Talang Mamak Menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat

Indragiri Hulu – Riau, 12-13 Januari 2013. Masyarakat adat Talang Mamak yang tersebar di lima kecamatan yaitu Batang Gansal, Batang Cenaku, Kelayang, Rengat Barat, danRakit Kulim menyelenggarakan sebuah pertemuan bertemakan “Dialog Memperkokoh Kebersamaan, Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat”. Musyawarah adat ini dihadiri oleh 25 komunitas adat/batin dari 29 batin yang menjadi bagian dari masyarakat adat Talang Mamak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Komnas HAM, Bird