16 Warga Pandumaan-Sipituhuta Beralih Status Menjadi Tahanan Luar
PRESS RELEASE Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 16 warga Pandumaan dan Sipituhuta yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara sejak 26 Februari 2013, akhirnya dikeluarkan pada 11 Maret 2013 dengan status tahanan luar dan wajib lapor sekali seminggu. Tuduhan yang dikenakan kepada warga, yakni pasal 170 KUHP (15 orang); pasal 160 KUHP (1 orang/Pdt.Haposan Sinambela). Sebelumnya, ada 31 warga yang ditangkap aparat (Brimob) secara paksa karena berupaya melarang pekerja PT Toba Pulp