RUU Desa atur keberadaan desa adat
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, dalam RUU Desa, telah diatur tentang keberadaan desa adat. “Dalam RUU Desa, pengakuan tentang desa adat diatur keberadaanya dan tidak ada kendala,” kata Umam di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. Dalam RUU Desa, desa adat merupakan persekutuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan hak asal usul dan sejarah perkembangan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Desa adat memiliki batas-batas wilayah