admin

Hutan Masyarakat Adat

Palangka Raya – 10/9/ 2013. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD), “Hutan Masyarakat Adat,” di aula BAPELKES Palangka Raya. FGD ini bertujuan untuk menggali  rekomendasi untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang disahkan pada 16 Mei 2013 lalu. Hadir beberapa pengurus daerah AMAN Kalteng, akademisi dari Universitas Palangka Raya, Instansi Pemerintah Provinsi, dan media lokal. Narasumber dalam FGD ini dari

Kepolisian Humbang-Hasundutan Saksikan Penebangan Masih Terjadi di Area Hutan Kemenyan

Sipituhuta, 13 September 2013. Komunitas masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta melaporkan pada POLRES Humbang Hasundutan bahwa masih terjadi aktivitas di lahan sengketa yang terletak di tombak aek sulpi dan juga Tombak Simonggo untuk menyikapi laporan warga tersebut pihak keamanan bersedia mendampingi masyarakat adat kelokasi tombak haminjon yang sekarang lagi di kerjakan oleh pihak perusahaan PT.Toba Pulp Lestari. Utusan masyarakat adat ada enam orang yaitu Ama Liston Lumban batu, Ama Kembar Nainggolan ,

Diskusi; Pentingnya Perda Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemeliharaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Humbang Hasundutan

Pandumaan,  12 September 2013. Perjuangan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta belum berakhir, masih jauh dari hasil memuaskan semua warga, meski berbagai upaya  sudah dilakukan seperti audiensi dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat bahkan mengundang Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada bulan Mei lalu, namun hasilnya tetap nihil. Bahkan pada beberapa waktu yang lalu utusan masyarakat adat Pandumaan–Sipituhuta baru saja mendatangi Dirjen BUK di Jakarta untuk menagih janjinya terkait dengan  penyelesaian konflik tombak haminjon

Masyarakat Adat dan Energi Terbarukan

Secara umum, masyarakat adat di Indonesia bergantung energi yang mahal seperti bahan bakar fosil dengan generator diesel listrik yang tidak efisien (National Wildlife Federation 2010). Selain itu, di Indonesia, bahan bakar fosil (solar, minyak tanah, dan bensin) tidak selalu tersedia di pasaran, khususnya di daerah pedesaan yang sangat terpencil. Jika bahan bakar tersedia, biaya hampir dua kali lipat dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak ada pilihan energi yang

Rapat Dengar Pendapat Umum Perubahan UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta 16 September 2013. Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menjaring aspirasi dan masukan dari 8 lembaga non pemerintah yaitu Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNCI), Lembaga Kelautan dan Perikanan Perikanan Indonesia (LKPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Indonesia Human Right Committe for Social Justice (IHCS) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan 

Datuk Pekasa Ajukan PK, Meski Kondisinya Kritis

Sumbawa Besar 11 September 2013. Putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada Datu Pekasa (Edi Kuswanto) selama 1 tahun 6 bulan, menyebabkan Datu Pekasa mengalami beban moral pada masyarakat adat yang sudah lama dipimpinnya,  termasuk pada istri dan anak-anaknya, juga pada para karabat. Datu Pekasa (Edi Kuswanto) kini terbaring lemah di RSUD Sumbawa Besar. Dia mengalami sesak nafas, sakit jantung, demam dan batuk berdarah. Beliau terbaring di rumah sakit sejak

Posisi Masyarakat Hukum  Adat Dalam NKRI

Pontianak 12-9-2013. Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD bekerjasama dengan Megisiter Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, menyelenggarakan  Seminar Nasional dengan thema: “Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Hotel Orchardz A Yani, Pontianak (9/11).  Sebagai narasumber dalam seminar ini hadir antara lain Mina Susana Setra Deputi II PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) . Pada presentasinya tentang Posisi Hutan Adat Dalam Hukum Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi