Siaran Pers: Masyarakat Adat Tunggu Janji Reforma Agraria

Jakarta, 2 Maret 2017 – Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara akan menggelar Kongres Kelima untuk menyatukan langkah lima tahun mendatang, termasuk membahas bekerja sama dengan pemerintah selama tetap mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Salah satu yang ditunggu Masyarakat Adat dan akan didukung adalah pelaksanaan Reforma Agraria karena menjadi kunci untuk pemenuhan hak-hak masyarakat adat terhadap wilayah adat mereka.

Demikian diungkapkan dalam konferensi pers menjelang Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke Lima (KMAN V) yang diselenggarakan oleh AMAN di Jakarta pada 2 Maret 2017. Hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara adalah Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan, dan Steering Committee KMAN V Arimbi Heroepoetri.

Presiden Joko Widodo telah memulai pengembalian hak-hak Masyarakat Adat melalui penyerahan  Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat seluas total 13.122 hektare kepada sembilan komunitas Masyarakat Adat. Pengembalian hutan adat tersebut sebagai salah satu perwujudan Nawacita Presiden Jokowi dan upaya melakukan Reforma Agraria.

Kendati demikian perjuangan Masyarakat Adat Nusantara masih panjang, sehingga melalui KMAN V, AMAN bertekad memperkuat langkah dalam mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (UU MA) dan pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Adat.

“KMAN merupakan event yang sangat penting bagi masyarakat adat seluruh Indonesia. KMAN yang pertama delapan belas tahun lalu pada 17 Maret 1999 merupakan tonggak didirikannya AMAN yang merupakan gerakan bersama masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya. Kongres ini juga akan menyikapi mengenai perkembangan terkini masyarakat adat,” ujar Abdon.

Ia melanjutkan mengatakan bahwa sejak tahun 2007 deklarasi hak-hak masyarakat masyarakat adat di seluruh dunia telah didengungkan PBB (United Nations on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) yang menyeru negara-negara dunia untuk bekerja sama dengan masyarakat adat mengatasi berbagai masalah global. KMAN V merupakan kesempatan bagi Indonesia, sudah saatnya Indonesia mengangkat martabatnya sendiri di mata internasional dengan mengembalikan hak-hak masyarakat adat.

Pengembalian hak-hak masyarakat masih panjang. Hutan adat yang diakui baru 113 ribu hektar sedangkan yang sudah dipetakan AMAN seluas delapan juta hektar (ditargetkan 40 juta hektar pada 2020). Di sisi hukum, masih banyak masyarakat adat mengalami kriminalisasi. Inkuiri Nasional Komnas HAM yang diselesaikan tahun lalu juga sudah mengkonfirmasikan adanya berbagai pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.

Usep mengatakan, ”Pemerintah berkomitmen melindungi rakyat Indonesia termasuk masyarakat adat. Masalah pemanfaatan sumber daya alam yang belum adil dan merata telah  dipahami pihak pemerintah. Karenanya di periode pemerintahan ini program-program seperti reforma agraria, perhutanan sosial, dan pengakuan hak-hak masyarakat adat menjadi prioritas.”

Masyarakat Adat Indonesia merupakan komunitas-komunitas yang sudah ada sejak republik ini berdiri. Di dalamnya ada berbagai suku bangsa (menurut data BPS tahun 2010 terdapat 1.128 suku). Penguatan masyarakat adat yang sangat beragam inilah masa depan Indonesia yang plural.

Devi mengutarakan bahwa masih ada kelompok-kelompok di dalam masyarakat adat yang sebenarnya memiliki peran penting namun termarjinalkan seperti perempuan adat, pemuda, kelompok disabilitas dan para penganut agama-agama leluhur.

“Perempuan memiliki posisi penting di masyarakat adat sebagai penopang dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial budayanya. Dalam perjuangan yang membuahkan SK Presiden yang mengakui hutan adat di akhir tahun lalu pun perempuan adat pun memegang peranan penting,” lanjutnya. Penguatan kelompok-kelompok ini ke depannya harus menjadi pekerjaan bersama pemerintah dan masyarakat adat pasca KMAN V.

Arimbi mengutarakan,“Sebenarnya eksistensi Bangsa Indonesia  adalah masyarakat adat, karena dari merekalah asal kita. Para Founding Fathers telah menyadari hal itu, maka soal masyarakat adat termuat dengan jelas dalam konstitusi.”

 

— s e l e s a i —

 

Keterangan tentang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dapat dilihat di www.aman.or.id

Kontak Media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Mona Sihombing
E-mail : mona.sihombing@aman.or.id
Telp    : 0822 7712 9990

Yayasan Perspektif Baru
Kinanthi Sekar Melati
E-mail : kinanthisekarmelati@gmail.com
Telp    : 0812 1989 4081

Tinggalkan Balasan