Pekanbaru 19/7/2016 – Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Riau bekerjasama dengan PPMAN pada tanggal 17 -19 Juli 2016 mengadakan Pelatihan Paralegal bertempat di Hotel Zaira Pekanbaru, Riau. Acara ini dibuka oleh Efrianto selaku ketua BPH AMAN RIAU. Pelatihan ini diikuti oleh 15 orang peserta berasal dari perwakilan pengurus Daerah Aman Riau dan Komunitas Adat Indragiri Hulu (Talang Mamak), Perwakilan dari Bangkinang /Kampar, perwakilan dari Suku Sakai dan perwakilan Komunitas Adat Kabupaten Bengkalis.
Tommy Indriyadi Agustian utusan PB AMAN dan Pengurus PPMAN sebagai salah satu fasilitator kegiatan ini mengatakan, “istilah paralegal ini dapat diartikan sebagai orang yang bukan memiliki latar belakang pendidikan hukum maupun hukum adat, tetapi mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi maupun yang dialami oleh masyarakat adat”
Lebih jauh Tommy mengatakan bahwa hukum dan keadilan masih menjauhi rakyat terutama kelompok rentan dalam hal ini masyarakat adat, begitupun dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah terasa begitu elitis sehingga menutup acces to justice (akses keadilan) bagi masyarakat adat.
Dalam memperjuangkan hak-haknya tersebut sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, negara menilai sebagai tindakan anarkis, subversif, mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum, atau malah melanggar hukum dimana pada akhirnya berujung pada tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, krimilisasi dan lain sebagainya.
Ada banyak kasus yang ditengah dihadapi masyarakat yang adat yang ada di Provinsi Riau , oleh karenanya kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan, sehingga mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum. Memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan penerapan norma-norma hokum. Membentuk networking (jaringan) antar paralegal lintas sektor dan membentuk posko-posko Bantuan Hukum, sehingga dapat menjadi ”unit reaksi cepat” atau menjadi pertolongan pertama pada kasus dan/atau kejadian yang mereka hadapi.
Harapannya masyarakat adat mampu memperjuangkan apa yang memang menjadi haknya, sehingga pemerintah serius menyejahterakan rakyat.
Sedangkan Target dari pelatihan ini adalah “Terbentuknya Paralegal di Pengurus Daerah Aman di wilayah Provinsi Riau dan Komunitas Adat yang siap memperjuangkan hak – hak masyarakat adat dan melakukan Advokasi bagi Komunitasnya” Fasilitator dalam kegiatan ini difasilitasi dari Tim PPMAN.
Pada kegiatan ini peserta banyak sekali dibekali pengetahuan terkait bantuan hukum, advokasi dan paralegal, pengantar hukum acara dan pidana, hukum acara perdata, materi mediasi bahkan mempraktekkan bagaimana cara sharing dengan pihak perusahaan dan pada sesi hari terakhir ada materi terkait dokumentasi terhadap kasus dan materi tekhnis perorganisasian.
Adapun materi dan fasilitator dalam pelatihan ini antara lain : Suryadi, SH Direktur LBH Pers Pekanbaru, PPMAN Wilayah Sumatera yang menjabarkan tentang “Bantuan Hukum, Advokasi dan paralegal. Tommy, SH dari PB AMAN menyampaikan materi tentang “Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata” Romesh Irawan Putra Mediator IMN akan berbicara tentang Teknik Negosiasi dan Mediasi Konflik. Monica Kristiani membahas dokumen kasus, Jhony Setiawan Mundung mantan Eksekutif Daerah Walhi Riau periode tahun 2005-2009 (Tokoh Majalah Tempo Tahun 2007) akan berbicara tentang “Teknik Pengorganisasian Masyarakat” *** Umi Khoiriya