Tiga Tahun Pasca Putusan No. 35/PUU-X/2012:Hak-Hak Masyarakat Adat Harus Diperjuangkan Bersama
Jakarta, 16 Mei 2016 – Luas wilayah adat Indonesia mencapai lebih dari 40 juta hektar. Namun pengakuannya masih sangat minim sekali. Dalam kajian Epistema Institute di tahun 2015, hanya 15.577 hektar wilayah adat yang diberikan pengakuan yang itupun dilakukan melalui regulasi daerah. Kemajuan pengakuan wilayah adat seharusnya dipercepat melalui oleh pemerintah dengan didorong kelompok-kelompok masyarakat yang peduli nasib masyarakat adat Indonesia.
Demikian dikemukakan dalam Simposium Masyarakat Adat Kedua yang bertema “Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaruan Hukum” pada 16-17 Mei 2016 di Universitas Pancasila, Jakarta. Simposium tersebut diselenggarakan bersama-sama oleh Epistema Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada, Badan Registrasi Wilayah Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Hadir sebagai pembicara dalam simposium tersebut diantaranya Sosiologi UI Tamrin Amal Tomagola, Kepala Pusat Studi Pancasila Yudi Latif, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Ade Saptomo. Dan turut hadir pula Sekjen AMAN Abdon Nababan, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Noer Fauzi Rachman, Direktur Eksekutif Epistema Institute Yance Arizona dan Perkumpulan Huma Andik Hardiyanto dalam Konferensi Pers Simposium.
Pada tanggal 16 Mei 2013, tepat 3 tahun yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengembalikan hak-hak masyarakat adat dalam mengelola wilayah mereka dengan mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Masyarakat Adat di seluruh nusantara menyambut putusan tersebut dengan harapan perubahan akan segera terjadi.
Tiga Kata kunci dari putusan MK tersebut adalah: Pertama, Negara telah melakukan pengabaian terhadap masyarakat adat; Kedua, masyarakat adat adalah penyandang hak dan subjek hukum; Ketiga, Peraturan Daerah maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pengukuhan Masyarakat Adat dan Hutan Adat dapat diterima di dalam konteks dimana UU sebagai mandat Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 belum ada.
Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN mengucapkan bahwa AMAN telah bertahun-tahun berupaya mendorong pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat adat namun belum ada kemajuan. Karenanya untuk mendorong pemerintah diperlukan dukungan gerakan bersama-sama berbagai kelompok masyarakat. “Harus diakui bahwa hingga hari ini belum ada kemajuan yang berarti dalam pelaksanakan ketiga hal tersebut,” ujar Abdon.
AMAN juga menyesalkan bahwa pemerintah juga belum membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat maupun memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) ke dalam Prioritas Legislasi Nasional 2016 (Prolegnas 2016). Keduanya merupakan instrumen penting perlindungan masyarakat adat yang sudah dijanjikan Presiden Joko Widodo di dalam Nawacita.
Tamrin Amal Tomagola dalam orasi ilmiahnya menilai bahwa gerakan masyarakat adat merupakan sesuatu yang penting dan harus terus ditingkatkan. Apalagi di tengah situasi dimana perselingkuhan antara pemerintah dengan pengusaha telah mencederai cita-cita kehidupan berbangsa. Tamrin menambahkan bahwa Bahasa, pendidikan, dan hukum merupakan arena yang harus terus dimasuki oleh masyarakat adat.
“Masyarakat adat merupakan elemen masyarakat yang semestinya tidak dilupakan begitu saja. Kalau kita berbicara kemajemukan bangsa kita, masyarakat adat dengan jumlah sedemikian besar merupakan elemen mayoritas dalam kemajemukan kita sesuai dengan sila ke-3 Pancasila,” ungkap Yudi Latif dalam paparan orasi ilmiahnya.
Ia mengingatkan bahwa kita semestinya tidak melupakan cita-cita besar para pendiri bangsa. Yang dahulu diperjuangkan para pahlawan dengan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945 ialah kemerdekaan bangsa. Namun ketika abad sudah berganti pun saudara-saudara kita masih terbelenggu hak-haknya. Kita sebenarnya masih belum merdeka dan masih harus berjuang.
Download Siaran Pers Simposium Masy. Adat ;
—Selesai—
Kontak Media
Abdon Nababan (Sekjend AMAN)
HP: 0811111365
E-mail: abdon.nababan@aman.or.id
Epistema Institute
Yance Arizona (Direktur Eksekutif)
HP: 085280860905