Pada tanggal 16 Maret 2016 Komnas HAM meluncurkan empat buku hasil Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya dikawasan Hutan. Inkuiri Nasional Komnas HAM ini merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada tanggal 1-2 April 2014.
Pada awal 2015 Komnas HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayah Adatnya. Hasil dan rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini terangkum dalam publikasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pagi penyelesaian. Selain itu, model dari Inkuiri Nasional ini dapat dikembangkan untuk menyelesaikan kasus-kasus lain yang berpola seperti tema MHA dan wilayah adatnya. Bagi kepentingan akademik hasil dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi materi yang dapat bermanfaat bagi pengembangan wacana akademis
lebih lanjut. Bagi pemerintah diharapkan menjadi pijakan bagi perumusan kebijakan dan penyelesaian kasus-kasus MHA dan wailayah adatnya secara komprehensif.
Inkuiri Nasional adalah upaya Komnas HAM memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk menyelidiki (investigasi) kasus, fungsi penelitian dan pengkajian untuk menganalisis akar masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya untuk identifikasi temuan-temuan dan rekomendasi.
Metode Inkuiri Nasional ini dipilih karena dianggap bisa memberikan rekomendasi penyelesaian yang lebih sistemik dan sekaligus mampu menghadirkan sisi edukasi untuk masyarakat umum. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional dapat muncul karena didalamnya menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang
diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan menyimak proses dengar keterangan umum.
Tema hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) atas wilayah adat dipilih karena persoalan ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Namun tidak itu saja, tema ini dipilih karena ada nilai edukasi HAM yang tinggi dan posisi MHA yang marginal. Mengangkat tema ini akan memberikan kesadaran baru bagi masyarakat dan pemerintah bahwa MHA dan wilayah adatnya adalah persoalan rumit karena disebabkan oleh sistem dan kebijakan. Tema ini akan memberikan informasi baru untuk berbagai pihak tentang persoalan yang selama ini tidak banyak disadari dan diketahui. Persoalan ini menumpuk karena tidak ditangani secara menyeluruh dan mengakar pada persoalan dasarnya.
Untuk mendapatkan buku-buku tersebut silahkan download pada tautan di bawah ini