AMAN Kalbar mendesak Pemerintah di Kalimantan Barat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

AMAN Kalbar mendesak Pemerintah di Kalimantan Barat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Pada 12 mei 2013 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dengan Nomor 35/PUU-X/2012 atas Judicial Review yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Undang undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mana dalam putusan tersebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan “Hutan Adat bukan Hutan Negara melainkan Hutan Hak yang berada di wilayah Masyarakat Adat”. Pasca putusan tersebut Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membuat beberapa peraturan namun Pemerintah Daerah belum merespon hal tersebut sehingga AMAN Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat untuk segera melaksanakanya.

Ada 3 Jalur prosedur pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat nya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yaitu :

  1. Pembentukan Peraturan daerah ditingkat Provinsi dan/atau Kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat hukum adat dan bagi masyarakat hukum adat yang dapat melaksanakan urusan pemerintahan dapat ditetapkan sebagai desa adat berdasarkan Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa;

  2. Surat Keputusan Bupati yang merujuk kepada Peraturan Menteri dalam negeri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat;

  3. Pengakuan hak komunal yang berupa sertefikat komunal yang merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional no 9 tahun 2015 tentang Tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

AMAN Kalimantan Barat akan mengambil langkah – langkah strategis, diantaranya :

  1. Mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengesyahkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat;
  2. Mendesak Bupati Sekalimantan Barat untuk melaksanakan Peraturan Menteri dalam negeri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional no 9 tahun 2015 tentang Tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

PENGURUS WILAYAH

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

KALIMANTAN BARAT

GLORIO SANEN

Deputi

Contact Person :

Nama : Glorio Sanen

No HP : 085245919111

Email : glorifreedom@gmail.com

Tinggalkan Balasan