Press Release: Masyarakat Adat: Aktor Penting untuk Menjawab Penurunan Emisi di Indonesia

Press Release: Masyarakat Adat: Aktor Penting untuk Menjawab Penurunan Emisi di Indonesia

Bogor, 02 Desember 2015. Beberapa pihak selalu menuding  El Nino dan masyarakat (adat) sebagai faktor penyebab pembakaran hutan dan lahan selama ini. Padahal salah urus sistem pemanfaatan sumber daya hutan selama 45 tahun terakhir, yang seharusnya ditinjau kembali dan diperbaiki.  Bila tidak dilakukan maka kejadaian ini akan terus menerus terjadi setiap tahunnya.
Pembakaran hutan dan lahan pada rentang bulan Januari – Oktober 2015 sebagian besar atau 72% terjadi di dalam kawasan hutan dengan 34.960 titik api. Pada rentang waktu tersebut, 50 %  titik api berada di dalam konsesi perusahaan dan selebihnya tersebar pada area moratorium izin (23%), area yang tidak termasuk di dalam wilayah moratorium (23%), dan sebagian kecil di wilayah adat (4%). Selain titik api di dalam konsesi, berdasarkan pembagian kawasan hutan menunjukkan bahwa konsentrasi sebaran titik api terbesar berada di hutan produksi (HP/HPK/HPT) sebesar 52%, dan hutan lindung sebesar 11%.
“Dari data sebaran titik api yang ada membuktikan bahwa ada yang salah dalam sistem pemanfaatan hutan di Indonesia, tidak serta-merta hanya menyalahkan El nino sebagai penyebab tunggal kebakaran hutan dan lahan” tutur Soelthon G. Nanggara, Wakil Direktur Forest Watch Indonesia (FWI). “Bagi pemerintah ini harus jadi momentum untuk melakukan review terhadap izin pemanfaatan hutan dan lahan (gambut), serta segera mencabut izin-izin konsesi yang terbukti membakar hutan,” tegas  Soelthon G. Nanggara.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan imbas dari buruknya tata kelola yang tak kunjung diperbaiki.  Temuan ini diperkuat oleh berbagai kajian yang menunjukkan bahwa indeks tata kelola yang rendah akan berkontribusi terhadap kerusakan sumber daya hutan dan lahan.  Mendorong keterbukaan terkait proses pemberian izin untuk pemanfaatan hutan dan lahan, termasuk memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran, bisa digunakan sebagai menjadi langkah awal.
Menteri LHK, Siti Nurbayadi dalam kutipan sebuah media menyatakan bahwa pada bulan Desember tahun ini akan menyelesaikan kasus 124 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Komitmen tersebut harus didukung, termasuk oleh lintas kementerian dan lembaga lainnya agar penegakan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan dapat dilaksanakan,” tambah Soelthon G. Nanggara.

Pembakaran hutan dan lahan tahun 2015 telah menyebabkan emisi karbon sebesar 15-20 juta ton per hari. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada COP 21 di Paris menyebutkan bahwa masyarakat adat merupakan aktor penting yang harus dilibatkan dalam upaya penurunan emisi di Indonesia. “AMAN mengapresiasi dan memastikan akan mengawal komitmen presiden Joko Widodo ini,” tegas Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal AMAN.
Selama ini masyarakat adat telah menunjukkan perannya dalam menjaga hutan yang terbukti efektif dalam mencegah emisi karbon.  Informasi yang diperoleh AMAN dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan dari 6,8 juta Ha wilayah adat yang sudah dipetakan, 65 % masih berupa hutan alam. ”Langkah paling efektif dalam penurunan emisi tentunya dengan memberi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya,” tegas Abdon.

AMAN telah mengidentifikasi bahwa ada 57 juta Ha atau 80% kawasan hutan dikuasai oleh masyarakat adat.  Tidak kurang dari 40 juta Ha diantaranya masih berupa hutan alam dalam kondisi yang sangat baik.  Agar hutan alam ini terus terjaga, Pemerintah Indonesia harus mendukung percepatan pemetaan wilayah-wilayah adat untuk diintegrasikan kedalam kebijakan nasional satu peta (one map policy). Selain itu, memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat menjadi syarat utama.

Saatnya Pemerintah Indonesia mempercepat untuk penyelesaian hak tenurial, pembenahan sistem pemanfaatan hutan dan lahan, keterbukaan proses perizinan, dan penegakan hukum, sebagai upaya perbaikan tata kelola.  Dengan tata kelola yang baik, maka pemerintah pasti dapat mencegah kerusakan sumber daya alam dan lingkungan agar tidak semakin parah akibat pembakaran hutan dan lahan. Artiya memberi harapan untuk merealisasikan komitmen Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 29% pada tahun 2030.

Catatan Editor:
1.    Forest Watch Indonesia yang disingkat FWI adalah organisasi jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka dan dapat menjamin pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu kegiatan FWI juga melakukan kampanye dan monitoring  terkait kerusakan hutan dan kejahatan di sektor kehutanan
2.    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara disingkat AMAN adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas masyarakat adat dari berbagai pelosok Nusantara.
3.    Dalam Conference of Parties 21 di Paris (COP 21 Paris), dalam pidatonya Presiden Joko Widodo menyinggung tentang  kebakaran hutan dan lahan gambut. El Nino salah satu penyebab sulitnya penanggulangan yang telah dilakukan. Langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia kedepan adalah penegakan hukum dan restorasi gambut. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29% dibawah business as usual pada tahun 2030, atau 40% dengan bantuan internasional. Presiden menyebutkan penurunan emisi dalam bidang tata kelola hutan dan sektor lahan melalui penerapan one map policy dan menetapkan moratorium serta review izin pemanfaatan lahan gambut, pengelolaan lahan dan hutan produksi lestari. (http://unfccc6.meta-fusion.com/cop21/events/2015-11-30-14-45-leaders-event-statements-by-heads-of-state-and-government-la-loire-part-2/his-excellency-mr-joko-widodo-president-of-indonesia)
4.    Data dan Informasi pendukung dapat diunduh di dalam Lembar Informasi: Tata Kelola Buruk: Masyarakat Adat Terdampak Bencana Asap, AMAN–FWI, 2015.

download :
1. Press Realase Kebakaran Hutan AMAN-FWI 2015
2. Lembar Fakta Kebakaran Lahan dan Hutan 2015

KONTAK UNTUK WAWANCARA:

Forest Watch Indonesia (FWI)
Website: http://fwi.or.id
Telepon / Fax : +62251 8333308 / +62 251 8317926
Narasumber : Wakil Direktur FWI, Soelthon Gussetya Nanggara (Email :    sulton@fwi.or.id HP: +6285649638037)

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Website: http://www.aman.or.id
Telepon / Fax : +62 8297954 / 83706282
Narasumber : Sekjen AMAN, Abdon Nababan  (Email: abdon.nababan@aman.or.id ; HP: +62811111365)

logo1aman logo

Tinggalkan Balasan