Kemajuan Indonesia yang sedemikian pesat selama ini kembali mundur jauh ke belakang ketika membaca Draft INDC yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah. AMAN memandang bahwa pemerintah Indonesia tetap mengingkari Masyarakat Adat di Indonesia sebagai Indigenous Peoples sebagaimana tertuang dalam The UN Declaration on The Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP (Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat), dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang mendukung adopsi oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 13 September 2007.
Abdon Nababan mengatakan “Walaupun dalam draft final INDC pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kekhasan dengan menjadikan masyarakat adat sebagai faktor penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Namun dengan menyebutkan masyarakat adat secara tegas sebagai Indigenous Peoples bukan sebagai adat communities maka Bangsa Indonesia akan mendapatkan manfaat maksimal dari kontribusi masyarakat adat”.
Sebagaimana tercantum dalam Kertas Posisi Terhadap Draft Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Pemerintah Indonesia, memberikan beberapa butir rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain:
- Pemerintah diharapkan konsisten dan tegas mengakui Masyarakat Adat sebagai Indigenous Peoples dalam Dokumen INDC
- Pemerintah Indonesia diharapkan mengakui kontribusi Masyarakat Adat dalam mengelolah dan menjaga hutan adat melalui konservasi dan rehabilitasi.
- Pemerintah donesia diharapkan mengintegrasikan Peta-peta Wilayah Adat dalam Strategi Nasional untuk Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
- Pemerintah Indonesia diharapkan mengintegrasikan perubahan-perubahan hukum dan kebijakan di tingkat nasional dan dan daerah untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Download Dokumen Siaran Pers “Kertas Posisi Terhadap Draft Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Pemerintah Indonesia” :
1. Siaran Pers AMAN-INDC
2. Kertas Posisi AMAN-INDC Ringkasan
3. Kertas Posisi AMAN-INDC Full