SIARAN PERS Dapat Disiarkan Segera
Pernyataan AMAN dalam Memperingati 2 tahun Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012:
Hentikan Segera Kriminalisasi Masyarakat Adat
Pemerintah diharapkan segera membentuk Satgas Masyarakat Adat untuk menghentikan berbagai kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat
Jakarta, 15 Mei 2015 – Dua tahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan besar dalam pemulihan hak-hak masyarakat adat. MK mengeluarkan putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Peristiwa tersebut menjadi momentum pengembalian hak-hak masyarakat adat. Kini pemerintah telah berganti di bawah presiden yang mempunyai kepedulian dan komitmen besar terhadap hak-hak masyarakat adat. Namun masih banyak pekerjaan rumah Indonesia dalam memulihkan hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat adat yang telah dikriminalisasi karena wilayahnya diklaim sebagai hutan negara masih belum jelas proses hukumnya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam memperingati 2 tahun putusan MK No. 35 pada Jumat (15/5) di Jakarta, mengeluarkan pernyataan resmi meminta segera dihentikannya kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menilai bahwa pemerintahan Indonesia yang baru Joko Widodo – Jusuf Kalla memberikan harapan dengan kepedulian dan komitmen mereka terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah berpuluh tahun diabaikan. “Komitmen tersebut telah tertuang dalam Nawa Cita Joko Widodo – Jusuf Kalla. Ada harapan baru pada pemerintahan Indonesia sekarang. Kami optimis dan tetap meminta pemerintah agar secepat mungkin menghilangkan kasus-kasus kriminalisasi masyarakat adat yang telah terjadi,” lanjutnya.
AMAN dalam dokumen pernyataan resminya mengemukakan pandangan perlu dilakukannya langkah-langkah cepat penghentian kekerasan dan kriminalisasi masyarakat adat. Beberapa langkah tersebut di antaranya segera dibentuknya Satgas Masyarakat Adat dan dijadikannya Putusan MK No. 35 sebagai pertimbangan mendasar dalam proses-proses penyusunan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Satgas Masyarakakat Adat penting direalisasikan segera agar mempercepat proses-proses pengakuan hukum masyarakat adat termasuk didalamnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) dan mempersiapkan pembentukan Komisi Masyarakat Adat. Pembentukan satgas juga berfungsi penting dalam mempercepat proses-proses pengampunan dan pembebasan warga masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh negara karena mempertahankan hak atas wilayah adatnya.
MK telah menempatkan konteks hutan adat pada tempatnya yang benar. Dengan pertimbangan hukumnya, institusi tersebut menyatakan hutan adat merupakan satu kesatuan dengan wilayah adat. Pengembalian hak masyarakat adat mengelola wilayahnya sendiri dua tahun lalu merupakan tonggak pengembalian hak-hak masyarakat adat yang lebih luas.
Namun sayangnya belum semua jajaran aparat pemerintah memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas harus dikembalikan dan dilindungi. AMAN mencatat telah ada 25 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang menjerat 33 orang dengan mengunakan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang dikeluarkan setelah Putusan MK. No. 35.
Abdon mengatakan, “Sekarang setelah dua tahun berlalu sejak Putusan MK No. 35 yang bersejarah, kita memiliki orang-orang yang lebih berkomitmen di pemerintah dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ini merupakan momentum yang tepat menjalin rekonsiliasi negara dan masyarakat adat dengan segera membentuk Satgas Masyarakat Adat dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.”
Dukungan yang kuat juga telah disuarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dukungan tersebut semakin memperkuat kesempatan peringatan Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 sebagai momentum rekonsiliasi negara dan masyarakat adat.
AMAN dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan respon positif terhadap Putusan MK No. 35 dengan menyampaikan pesan ke publik mengenai Putusan MK sebagai titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya.
Komnas HAM juga telah menjadikan Putusan MK No. 35 sebagai dasar dari pelaksanaan Inkuiri Nasional yang merupakan suatu proses penyelidikan secara menyeluruh dan sistematis terhadap peristiwa-peristiwa yang diduga kuat merupakan pelanggaran HAM masyarakat adat di dalam kawasan hutan.
— S e l e s a i —
Keterangan tentang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dapat dilihat di www.aman.or.id
Kontak Media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Rukka Sombolinggi
HP : 08121060794
Email : rsombolinggi@aman.or.id
Unduh Dokumen :Siaran Pers-Pernyataan AMAN dalam Memperingati 2 tahun Putusan MK 35