Press Release Bersama: Ritual Adat Dikriminalisasi, Warga Adat Paser Berontak

Jpeg

Samarinda 23/2/ 2015 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jaringan Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakan sikap mengecam kriminalisasi Ritual Belian Adat Paser yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batubara, Kideco Jaya Agung, Kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Paser.

Sikap ini diambil karena perusahaan Kideco Jaya Agung melaporkan salah satu warga ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan tambang asal Korea ini ke kepolisian daerah (Polda) Kaltim, karena melakukan ritual adat Belian Paser bersama warga Desa Songka bersama mayoritas masyarakat adat Paser.

Warga yang melaksanakan Ritual Belian Adat Paser dituduh merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan Kideco Jaya Agung dengan pasal 162 UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Ritual adat tersebut dilakukan pada 16 Juni 2012 lalu berlangsung selama 5 hari, 5 malam di atas lahan milik ahli waris yang berada tepat di kawasan Tambang Kideco Jaya Agung, upacara dilakukan sebagai bentuk tolak bala karena lahan dirampas akibatnya keseimbangan kosmologi serta ekologis terganggu.

Celakanya kepolisian dan kejaksaan tanpa hati-hati dan tak cermat justru memproses kasus kriminalisasi terhadap adat ini, kedua institusi hukum ini mestinya mengedepankan tindakan persuasif bukan kriminalisasi terhadap adat.

Menurut Bayu Saputra Laden, Koordinator Divisi Hukum JATAM Kaltim, Pasal 162 UU Minerba tersebut merupakan pasal yang berpotensi dan kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga.

Sebaliknya, menurut Bayu, perusahaan sesungguhnya sudah melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 135 dan 136 UU Minerba No. 4 Tahun 2009, bahwa setiap perusahaan tambang harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan tambang.

Margaretha Seting, Ketua Badan Pengurus Harian, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Kideco Jaya Agung juga dianggap melanggar sejumlah peraturan internasional UNRIP pasal 31 mengenai hak hak masyarakat adat yaitu hak untuk mengontriol, menjaga dan mengembangkan warisan budaya, pengetahuan tradisional, ekpresi budaya dan manifestasi dari ilmu pengetahuan dan teknologi mereka serta hak atas kekayaan intelektual atas aset-aset tersebut.

“Parahnya lagi tindakan Kideco telah menghina masyarakat adat karena telah memvonis upacara adat Balian/Beliatn Paser sebagai kejahatan. Sudah seharusnya masyarakat adat marah,” sambung perempuan asli dayak ini.

Perusahaan tambang Kideco Jaya Agung adalah salah satu produsen batubara terbesar di indonesia, yang mendapatkan ijin PKP2B dari pemerintah pusat dan baru akan berakhir 2022, tiap tahun 40-an juta ton batubara dikeruk perusahaan Korea ini dari perut bumi Paser.

HARI INI PERADILAN ADAT PASER SERET KIDECO
Disaat bersamaan dengan konferensi pers ini, warga adat paser yang berhimpun dalam paser bengkeray bersama AMAN paser sedang melawan Kideco Jaya Agung dengan menggelar Peradilan Adat, dalam sejarahnya ini pertama kali Peradilan adat digelar terhadap perusahaan tambang Kideco jaya Agung karena telah menghina dan melecehkan ritual adat Belian Paser. Peradilan adat Paser ini diselenggarakan di Grand Sadurengas, Grogot, Kabupaten Paser, (23/2/2015) Pukul 14.00 siang.

“masyarakat adat juga punya hukum sendiri, jika mereka (kideco) menunggangi hukum negara, sekaligus ini jadi pembelajaran kepada masyarakat adat lain jika ada penindasan harus dilawan” tegas Pak Ambriansyah, seorang warga anggota AMAN Paser.
Melalui konferensi pers ini maka AMAN dan JATAM Kaltim menyatakan sikap yaitu ;
1. TOLAK & HENTIKAN KRIMINALISASI RITUAL ADAT BELIAN PASER OLEH KIDECO JAYA AGUNG, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN PASER

2. TOLAK & HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PEREMPUAN ADAT PASER, DALAM HAL INI IBU NORHAYATI DAN AHLI WARIS LAINNYA YANG MEMILIKI HAK ATAS TANAH

3. MENDESAK KOMNASHAM UNTUK MELAKUKAN PENDAMPINGAN MENGINVESTIGASI & MENGELUARKAN REKOMENDASI PELANGGARAN HAM BERAT OLEH KIDECO JAYA AGUNG

4. MENDESAK PEMERINTAH PUSAT DAN PROVINSI UNTUK BERTINDAK NETRAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS INI

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) KALTIM
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) KALTIM
KONTAK Media :
NORHAYATI :
MARGARETA SETING – 0852 9628 5818
BAYU SAPUTRA LADEN – 0853 5002 9822

1 Komentar


  1. PT.KJA telah melakukan upaya penggalangan kepada beberapa tokoh adat paser untuk menentang acara pengadilan adat pada hari itu. Ini perlu diwaspadai adanya upaya politik “belah bambu” yang dapat memecah belah orang paser sendiri.

Tinggalkan Balasan