Kalau dilihat sebaliknya ditengah kedahsyatan sumber daya alam kita secara a contrario ada sesuatu yang bertolak belakang
Jakarta 17/12/2014 –Komnas HAM menyelenggarakan Inkuiri Nasional “Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” di kantor Komisi Yudisial Kramat Raya, Jakarta Pusat (16-17/12). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan kata sambutan sebelum acara Dengar Keterangan Umum (DKU) saksi-korban masyarakat adat dimulai.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK tersebut. “Saya tidak hanya ngomong soal masyarakat adat, juga sumber daya alam. Kalau melihat peta Indonesia mengenai sumber daya alam, akan cukup banyak fakta dan indikator yang bisa menunjukan kedahsyatan kekayaan sumber daya alam kita,”kata Bambang Widjoyanto membuka sambutannya
“Kalau dilihat sebaliknya ditengah kedahsyatan sumber daya alam kita – secara a contrario sebenarnya ada sesuatu yang bertolak belakang. Kok kita masih tidak mampu memanfaatkan sumber daya alam. Dalam bahasa lebih terbuka dan tegas, ternyata sumber daya alam dimanfaatkan tidak sepenuh-penuhnya dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Widjoyanto
“Berkaitan dengan kesibukan pemerintah baru yang sedang memikirkan orientasinya. Pemerintah mulai bicara soal maritim, sebagai
satu isu pembangunan ke depan. Setelah KPK mendalami isu maritim, ada temuan yang sangat menarik, bahwa ternyata selama ini perampokan sumber daya alam yang terjadi lebih dari 80 tahun bahkan sudah sejak zaman VOC menggunakan laut sebagai sarana dan prasarana kejahatan. Kita lalai melihat laut sebagai center- fokus rakyat kita. Hutan kita dibabat, bijih besi, nikel, emas, tambang lainnya diambil dari darat. Tapi begitu ke luar Indonesia tak mungkin lewat udara, ya lewat laut,” sambungnya.
“Indonesia adalah negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia, tapi Indonesia juga merupakan negara yang memiliki tingkat
penyeludupan terbesar di dunia, karena kita cuma punya 150 pelabuhan, 300 % pelabuhan tersebut tidak ada infrastrukturnya dan itu adalah pusat-pusat penyeludupan”
Isu mengenai konstitusi dan isu mengenai anti korupsi
“Kalau memperhatikan konstitusi secara baik-baik Pasal 1ayat 1,2,3 – Indonesia negara hukum, kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya melalui UUD. Itu artinya ada dua daulat di situ yaitu daulat rakyat dan daulat hukum. Daulat hukum harusnya berpijak pada daulat rakyat dan kalau ini dihubungkan dengan Pasal 28 d ayat 5 ada kata-kata, negera hukum yang demokratis, hubungkan dengan Bab 10 a, maka kita bicara soal kemanusiaan, hak asasi manusia. Kalau kita simpulkan di situ ada tiga nilai kedaulatan, daulat hukum harus berpijak pada daulat rakyat yang berisikan nilai-nilai kemanusiaan”
“Saya sudah sampaikan pada Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai Mahkamah Konstitusi memang betul menjaga konstitusi melalui fungsinya sebagai supreme court interpreter of the constitution. Tetapi jika hanya menjaga teks dan velue namun tidak bisa menjamin pelaksanaan velue itu, untuk apa kita menjaga konstitusi. Untuk disakralkankah konstitusi itu ? ujar Bambang Widjoyanto mempertanyakan. “KPK adalah salah satu penegak hukum yang melindungi perwujud-an hak-hak fundamental dari rakyat yang sampai hari ini sebagian masih dirampok. Jadi kalau kita tidak berpikir melintas batas, bahwa ada kepentingan untuk merger Mahkamah Konsitutusi dan KPK. Saya menawarkan bukan hanya KPK dan MK saja, seharusnya Komnas HAM menjadi bagian penting dari policy itu. Karena yang dijaga adalah nilai-nilai kemanusiaan, kita harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan” Mana mungkin masyarakat adat berjuang hingga hari ini, kalau tidak memantapkan bahwa matahari masih menyirami, dengan kesabaran yang sangat luar biasa, 79 tahun merdeka masih berjuang terus. Berdasarkan data yang ada pada kami 70% – 80% pantai-pantai di Indonesia Timur sekarang sudah dikuasai konglomerasi hutan, selamat datang kejahatan di Indonesia timur. Sudah daratnya dihabisin, lautnya dihabisin.
“Apakah bapak ibu tahu bahwa 92 pulau terluar kita yang berbatasan dengan 10 negara, karena climate change,”tanyanya. Kesalahan kita dalam mengelola hutan mengakibatkan titik air laut meningkat dan mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau itu. Artinya tidak hanya garis batas Indonesia yang menyusut tetapi sumber daya laut kita juga akan hilang. Masalah di darat membawa problem di laut, saya ingin membawa pikiran bahwa masa depan kita juga akan bermasalah kalau tidak ditata hari ini”
“Dalam tingkat praksis juga ada yang menarik, tiga operasi tangkap tangan KPK terakhir, selalu berkaitan dengan pengalihan
hak-hak lahan dan hutan lestari menjadi hutan produksi. Lihat kasus Riau, Annas Maamun, lihat kasus Sentul 2754 Ha dikeluarkan izinnya dengan harga 5 milyar, operasi tangkap tangan di Buol 70.000 Ha hanya dengan 3 milyar. Ketika kita bicara soal hutan,
sebagai rumusannya ada soal peta hutan, kita belum punya peta yang sama”
“Potensi korupsi masih tinggi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran UU dan kerugian negara. Belum adanya penyelesaian menyeluruh dalam konflik tenurial kehutanan,” katanya.Menurut Bambang, Inkuiri Nasional merupakan salah satu reaksi terhadap Nota Kesepahaman Bersama 12 Kementerian dan Lembaga terkait (NKB 12K/L) untuk penyelesaian konflik tenurial kehutanan. Dan Inkuiri Nasional merekomendasikan moratorium izin-izin dan konsesi perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan yang bermasalah dan melanggar aturan dan hak Masyarakat Adat.***JLG