Siaran Pers AMAN Kotawaringin Barat: Peladang Bukan Penjahat Lingkungan

Siaran Pers AMAN Kotawaringin Barat: Peladang Bukan Penjahat Lingkungan

Kobar, www.aman.or.id – Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019) duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf D, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketiga, Pasal 187 ke-1 KUH Pidana. Keempat, Pasal 188 KUH Pidana.

Gusti Maulidin dan Sarwani adalah Masyarakat Adat, yang secara turun-temurun mewarisi budaya membuka lahan terbatas untuk berladang dengan cara membakar. Bagi mereka, membakar hanya sebatas untuk kepentingan ketahanan pangan lokal, tidak untuk merusak lingkungan hidup.

UU No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 pun menjamin itu, dengan bunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.” Pasal ini hingga hari ini belum dicabut.

Penting juga untuk diketahui, lahan yang dibuka dengan cara membakar oleh Gusti Maulidin, secara riil bukan lagi tutupan hutan. Kawasan itu sudah berulang kali dijadikan tempat berladang. Dahulunya, selain padi, di lahan itu pernah ditanami karet (para), kopi, dan rotan. Secara tradisi berladang sebenarnya justru berkontribusi bagi lingkungan hidup. Ini berbeda dengan istilah ladang berpindah, yang dituduh merusak alam, karena selalu berpindah ke lokasi yang baru.

AMAN Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melihat dakwaan terhadap peladang Masyarakat Adat ini tidak tepat. Mereka bukanlah penyebab bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini. Kami justru bertanya, mengapa penegakan hukum karhutla lebih gencar pada peladang kecil, dibanding korporasi, yang beberapa di antaranya diketahui menjadi biang karhutla.

Peladang bukanlah penyebab bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan selama ini. Mereka bukan penjahat, tetapi diperlakukan seperti penjahat lingkungan. Berladang sudah menjadi tradisi turun-temurun . Harusnya mereka dilindungi karena itu pun menjadi perintah UU, bukan malah di kriminalisasi terus .

Mereka membakar lahan itu fungsinya untuk penyuburan tanah. Dari sanalah mereka menghasilkan beras organik terbaik. Mereka tidak punya maksud melanggar hukum. Mereka bukan anti terhadap cara lain dalam membuka lahan, selama mereka bisa melakukannya. Tapi, mereka belum mendapatkan solusi hingga saat ini.

Kasus Masyarakat Adat berladang yang dikriminalisasi terjadi tiap tahun. Bila ini dibiarkan lama-lama peladang habis dipenjarakan. Sementara instruksi buka lahan tanpa bakar tidak pernah memberikan solusi konkret bagi peladang di lapangan. Jangankan itu, peladang kecil bila berurusan dengan hukum bisasanya akan mendapat efek berantai bagi kehidupan keluarganya.

Atas tuduhan itu, kami meminta peladang seperti Gusti Maulidin dan yang kasusnya serupa, dilepaskan dari tuntutan sebagai penyebab karhutla.

Ketua AMAN Kotawaringin Barat,
Mardani

Tinggalkan Balasan