SIARAN PERS: KPAM MENOLAK HADIRNYA DEKOPIN DALAM RUU PERKOPERASIAN

SIARAN PERS:  KPAM MENOLAK HADIRNYA DEKOPIN DALAM RUU PERKOPERASIAN

Salam Kemandirian Ekonomi!!!

Nilai-nilai koperasi Indonesia berakar pada adat-istiadat asli rakyat Indonesia sebagai jati diri yang terus melekat yaitu musyawarah mufakat sebagai demokrasi asli (original democracy) Indonesia, gotong royong, kekeluargaan dan berbagi hasil.  Perekonomian yang dibangun dan dijalankan oleh usaha bersama individu-individu yang mengikat serta berkomitmen dalam wadah koperasi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan demokrasi dan kemandirian ekonomi.

Dalam RUU Perkoperasian yang rencananya akan disahkan, nilai-nilai tersebut di atas diakui, tetapi begitu membaca isi batang tubuhnya secara menyeluruh, nilai-nilai tersebut terutama Nilai Demokrasi Ekonomi ternyata dioposisi.

Reformasi dan kabinet kerja bukan hanya mendorong perubahan bagi organisasi gerakan koperasi agar lebih dinamis dan punya daya lenting yang mampu bergerak cepat merespon perubahan. Lewat UU Koperasi yang akan disahkan, prinsip kerja demokrasi, otonomi dan kemandirian koperasi ternyata justru ingin dipasung dan terus dikooptasi.

Niat pemasungan dan kooptasi ini sangat nyata dengan terus mempertahankan keberadaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dijadikan wadah tunggal organisasi gerakan koperasi (pasal 30). Disebut lebih lanjut bahwa koperasi wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (pasal 82 huruf h dan pasal 132).  Sejatinya, iuran dikumpulkan dari individu-individu untuk menggerakkan koperasi dan menjalankan usaha; ketika usaha berjalan hingga mendatangkan hasil maka ada kesepakatan anggota bahwa sebagian hasil untuk memperluas usaha koperasi dan sisanya  dibagikan  kepada individu-individu yang membayar iuran, sehingga tidak ada jalan distribusi hasil kepada organisasi lain yang tidak berkontribusi atau tidak memiliki hubungan yang mengikat seperti Dekopin.

Dalam RUU ini juga banyak terdapat pasal-pasal yang justru mendorong terjadinya intervensi terhadap koperasi. RUU ini akan berpotensi untuk kembali menjadikan koperasi semata sebagai  pengemis yang didominasi oleh niat menjadikan lembaga koperasi hanya ingin mendapatkan dana program bantuan pemerintah dan memuaskan segelintir elit, ketimbang  koperasi sebagai organisasi dan perusahaan yang otonom dan mandiri untuk menjawab kebutuhan masyarakat khususnya anggota.

Mengacu pada definisi koperasi menurut hasil kongres gerakan koperasi dunia, ICA (International Co-operative Alliance) tahun 1995 di Manchester, Inggris di mana Indonesia juga ikut meratifikasinya, secara jelas dan tegas menyebut bahwa koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya mereka bersama melalui perusahaan yang mereka kelola dan kendalikan secara demokratis.

Dengan situasi inilah, Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM) sebagai Koperasi Primer Nasional yang telah berbadan hukum dan memiliki SK dari Kementerian Koperasi dan UKM, dengan ini menyatakan menolak kehadiran DEKOPIN. KPAM  secara Nasional bersama  seluruh cabang yang tersebar di pelosok-pelosok nusantara, sebagai wadah untuk mewujudkan masyarakat adat mandiri secara ekonomi,  tidak ingin diintervensi apalagi menyetorkan iuran kapada organisasi tunggal seperti Dekopin yang tidak memberikan kontribusi terhadap gerakan koperasi bahkan akan menjadi beban negara karena akan menguras APBN dan APBD.

KPAM sebagai organisasi yang akan fokus dan  konsisten untuk mengembangkan usaha-usaha produksi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan  memberikan tambahan pendapatan ekonomi bagi warga masyarakat adat khususnya bagi anggota KPAM melalui pengelolaan produk-produk yang  terdapat di wilayah adat antara lain  produksi komoditi Kopi, Kakao, Karet, Sagu, Kayu Manis, Gaharu, Kemenyan, Kelapa, Madu, Damar, Ekowisata, Tenun, Handycraft, Ukiran, Air, Karbon, Hasil Laut,  dan pendirian outlet-outlet  untuk penjualan komoditi hasil olahan masyarakat adat. Semua hasil-hasil usaha ini dalam bentuk materi dan non materi, sebagian akan dikembangkan  untuk memperluas usaha baru, dan sebagaian lagi dibagikan kepada  anggota. Dengan demikian slogan koperasi oleh anggota dari anggota untuk anggota nyata terlaksana, tanpa harus diintervensi dan tidak untuk dinikmati oleh satu wadah tunggal seperti DEKOPIN.

Jakarta, 19 Agustus 2019

Arifin Saleh

Ketua Pengurus Nasional KPAM

Tinggalkan Balasan