AMAN, 4 November 2014. Selasa (4/11) pukul 14.00 WIB sidang uji materi UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan P3H kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekan-rekan wartawan dimohon menghadiri acara tersebut
Kepada Yth,
Rekan-rekan Wartawan Media cetak/elektronik
Di tempat
Terbitnya UU PPPH dimaksudkan untuk mencegah perusakan hutan yang masif, transnasional dengan modus operandi canggih yang telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat. Namun, faktanya UU tersebut justru melanggengkan konflik kehutanan yang disebabkan tiadanya jaminan kepastian pengelolaan hutan oleh masyarakat dalam UU tersebut.
Aturan pemidanaan yang ada di dalam UU PPPH ini juga masih menyasar individu, yang jelas-jelas berpotensi atau bahkan secara faktual menjerat masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, petani dan penduduk desa yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Atas dasar hal tersebut, berbagai lapisan masyarakat, yakni Masyarakat Adat, petani, serta Kelompok Masyarakat Sipil mengajukan Permohonan Pengujian UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) di Mahkamah Konstitusi.
Kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dan meliput sidang ketiga pengujian UU PPPH, perkara nomor 95/PUU-XII/2014 di Mahkamah Konstitusi, yang akan dilaksanakan pada:
• Hari/tanggal : Selasa, 4 November 2014
• Waktu : 14.00 wib s/d selesai
• Agenda : Keterangan Pemerintah dan DPR
• Tempat : Mahkamah Konstitusi | Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Demikian undangan kami sampaikan, atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Advokasi Anti Mafia Hutan
Andi Muttaqien, SH.
Koordinator