Sorong, www.aman.or.id – Sesungguhnya hak-hak Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara Indonesia, hal ini tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup. Namun faktanya, hak-hak Masyarakat Adat kerap dilanggar, dengan maraknya kasus perampasan wilayah adat di seluruh nusantara.
Untuk itu, PB AMAN, PD AMAN Sorong Raya dan PD AMAN Malamoi menyelenggarakan pertemuan 7 kampung yaitu Kampung Malaumkarta, Kampung Klatomok, Kampung Mibi, Kampung Malagufuk, Kampung Suatuk, Kampung Klaluk dan Kampung Klagomos, membahas perampasan wilayah adat yang mulai mengancam Masyarakat Adat Moi Kelim. (20/05)
Ketua BPH AMAN Sorong Malamoi, Sem Vani Ulimpa, menegaskan pentingnya dilakukan pemetaan wilayah adat sebagai strategi melawan perampasan wilayah adat.
“Pemetaan partisipatif wilayah adat sangat penting dilakukan di wilayah adat Moi, karena sebagian wilayah adat Moi sudah dipenuhi dengan ijin-ijin operasi dari berbagai perusahaan HpH (Hak Pengusaha Hutan), Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan Perkebunan sawit skala besar,” tegas Sem.
Meskipun Perda Kabupaten Sorong No.10 tahun 2017, soal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, telah ada namun perampasan wilayah adat masih terus berlangsung, untuk itu Sem juga menekankan pentingnya Masyarakat Adat memiliki peta marga, selain peta adat yang menjadi prioritas utama untuk segera dilakukan tahun 2019.
Salah satu warga yang datang Elbert Mobalen, menyambut positif kegiatan ini.
“Secara pribadi saya menyambut positif kedatangan kawan-kawan yang datang pada hari ini, “ ungkap Elbert.
Elbert berharap pemetaan wilayah adat akan memberikan manfaat bagi Masyarakat Adat Moi, serta adanya dukungan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Raya dari ancaman perampasan wilayah adat dari pihak luar.
Proses pemetaan akan melibatkan marga-marga, dimulai dengan pembuatan sketsa wilayah adat Malaumkarta dari penyebaran berbagai kampung, selain itu juga mengukur tapal batas antar marga.
Fecki Mobalen-BPH AMAN Sorong Raya, Papua Barat
Foto : Yosias SU