Kain Tanda Tangan 266 Pendukung Petisi 35

Paket Petisi 35

Tebet 27/10/2014 – Rumah AMAN kembali dapat paket kiriman berupa dukungan publik untuk Petisi 35 pada tanggal (27/10/2014).
Dukungan publik tersebut dibubuhkan pada kain sepanjang 30 meter ditandatangani oleh dua ratus enam puluh enam (266)
dukungan dari warga komunitas adat, mahasiswa, pecinta alam, hingga masyarakat umum di Sumbawa.

Dukungan ini juga sebagai pertanda bahwa pemerintahan Jokowi-JK harus segera merealisasikan harapan masyarakat adat
tentang upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang tertunda karena rezim SBY beserta DPR-RI
tidak berhasil mengesahkan RUU PPHMA menjadi undang-undang.

Hingga saat ini, PB AMAN masih terus mengumpulkan dukungan PETISI 35 guna mendesak pemerintahan Jokowi – JK
segera melaksanakan Putusan MK 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat bukan hutan negara serta pengesahan UUPPHMA.
Dukungan publik terhadap Petisi 35, menunjukan bahwa masyarakat umum, mahasiswa, dan pecinta alam setuju
bahwa hutan adat yang tersebar di seluruh negeri ini adalah hutan masyarakat adat.

Kain panjang berisi tanda tangan dukungan terhadap Petisi 35

Sehingga implementasi Putusan MK 35 dianggap dapat mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini telah dirampas oleh negara dan korporasi. Dukungan tersebut menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat luas terhadap tata cara pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sudah sepatutnya karena lestari.

Ada hal menarik dalam kiriman kain putih sepanjang 30 meter sebagai media untuk membubuhkan dukungan terhadap PETISI 35.
Pada kain tersebut terdapat tanda tangan Sukarno, semoga hal ini menjadi pertanda baik bagi tim petisi 35.
Karena Presiden Soekarno adalah salah satu funding father Indonesia dan telah mengamanatkan dalam UUD 1945, bahwa sumber daya alam dapat digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Nama Sukarno ikut dukung Petisi 35

Pemerintah dan wakil rakyat terpilih seharusnya dapat mewajibkan korporasi untuk ikut andil dalam tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup dengan jaminan kesejahteraan masyarakat adat atas eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat.***Firman Nur Ikhwan

Tinggalkan Balasan