Landak, www.aman.or.id - Apa keterikatan antara sekolah adat dengan wilayah adat? Pertanyaan ini kerap muncul dari mereka yang belum mengenal sekolah adat. Untuk itu, Sekolah Adat Samabue (SAS) menggelar “Pelatihan Keterikatan Pendidikan Adat dengan Wilayah Adat” di aula DPRD Kabupaten Landak, Ngabang, Kalimantan Barat (24/4/2019).
Pelatihan yang didukung The Shamdana Institute ini berlangsung dari 23-26 April 2019. Pelatihan bertujuan untuk mensosialisasikan pendidikan adat dan keterikatannya dengan wilayah adat, serta mengidentifikasi peluang-peluang dan dukungan untuk penguatan dan perluasan sekolah adat.
Secara resmi, Sekda Kabupaten Landak, Vincensius S.Sos, MMA hadir mewakili Bupati Landak untuk membuka acara. Sekda menyampaikan pesan Bupati yang sangat mendukung adanya Pendidikan Adat karena dipandang sejalan dengan visi Kabupaten Landak yakni “Mandiri, Maju, dan Sejahtera”.
Selain Sekda, turut juga hadir Ketua DPRD Landak, Heri Saman. Heri, dalam sambutannya, menyebutkan pentingnya pelestarian kebudayaan dan pengetahuan lokal yang pada dasarnya adalah identitas bangsa Indonesia.
Sejauh ini, DPRD Kabupaten Landak sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang isinya termasuk pendidikan adat.
“Ke depan DPRD Kabupaten Landak juga akan membuat Perda tentang Lembaga dan Hukum Peradilan Adat serta Perda tentang Pelesatarian Kebudayaan di Kabupaten Landak,” kata Heri.
Ketua panitia, Modesta Wisa mengatakan, seusai acara, harapannya peserta dapat memahami keterikatan pendidikan adat dengan wilayah adat; teridentifikasinya kader baru SAS; teridentifikasinya peluang-peluang yang dapat mendukung penguatan dan perluasan Sekolah Adat; serta terbentuknya sekolah adat di masing-masing kecamatan.
Pelatihan diikuti perwakilan dari 10 Kecamatan di Kabupaten Landak dan BPH AMAN Daerah Landak.
Marolop Manalu