“Kasepuhan hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, kita bahkan ikut mendirikan Republik ini” pungkas Mulyadi, utusan Kasepuhan Citorek Tengah.
Mulyadi tampak geram. Perjuangan panjang menghadirkan negara ditengah Masyarakat Adat Kasepuhan cukup membuatnya jengah. Puluhan tahun mereka tak berdaulat atas wilayahnya.
“Selama ini, masyarakat selalu was-was. Bahkan saat membawa hasil bumi harus sembunyi-sembunyi. Tak urung dimintai upeti oleh mantri hutan. Pernah pula dikriminalisasi oleh aparat” pungkasnya.
Mulyadi adalah salah satu dari ribuan peserta yang hadir dalam kegiatan Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul pada Jum’at (1/3) sampai Minggu (3/3) lalu. Sebuah forum musyawarah lima tahunan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Hadir perwakilan dari 754 Kasepuhan dengan membawa aspirasi masing-masing wewengkon (wilayah). Mereka tersebar di wilayah administratif Kabupaten Lebak, Bogor, Pandeglang dan Sukabumi. Riungan memang menjadi wadah untuk menampung aspirasi Masyarakat Adat Kasepuhan se-Banten Kidul.
Isu utama yang disoroti adalah nasib Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. RUU ini jalan di tempat. Tak kunjung ada itikad baik pemerintah untuk memberikan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR.
Padahal, tahun 2014 lalu menjadi momentum AMAN pertama kali memutuskan untuk mendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pilihan Masyarakat Adat Nusantara jatuh kepada pasangan Jokowi-JK kala itu.
AMAN mendukung Jokowi-JK bukanlah tanpa alasan. Rekam jejak Jokowi dianggap tidak punya kontroversi dengan Masyarakat Adat. Enam poin tentang hak Masyarakat Adat kemudian masuk ke dalam Nawacita, termasuk pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai wujud komitmen Jokowi kepada Masyarakat Adat. Secercah harapan bahwa negara akhirnya akan hadir seutuhnya di tengah Masyarakat Adat.
Namun kini, menjelang akhir masa pemerintahan Jokowi-JK, Nawacita masih di langit, bagai panggang jauh dari api. Masyarakat Adat kembali dibohongi. Berbagai kebijakan pembangunan Jokowi justru memunculkan beban baru bagi Masyarakat Adat. Jokowi mengingkari komitmen yang ia buat sendiri.
“Segera mewujudkan Undang-Undang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat” demikian bunyi salah satu dari 13 Maklumat yang dihasilkan dari Riungan Gede Kasepuhan. Riungan memang sekaligus menjadi ajang untuk menagih janji Jokowi di akhir masa jabatannya.
Memperluas Partisipasi
Sejak lama, Masyarakat Adat kian menderita. Agresi pembangunan hingga penyingkiran menghantui kehidupan mereka. Barbarnya watak rezim telah merampas ruang hidup Masyarakat Adat.
“Kenapa kita (Masyarakat Adat) melulu jadi korban? Hingga detik ini, belum ada satupun undang-undang yang bisa dipakai pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak Masyarakat Adat. Berbagai regulasi lahir justru bertujuan merampas hak Masyarakat Adat. Kita tidak hadir sebagai pembuat kebijakan. Itu masalahnya” pungkas Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, yang turut menghadiri Riungan Gede Kasepuhan Adat.
Masyarakat Adat perlu mengutus keterwakilannya ke dalam ruang pengambilan keputusan. “Kita tidak dapat menyerahkan seluruhnya kepentingan kita kepada keterwakilan yang sebetulnya tidak paham kepentingan Masyarakat Adat, kita perlu mengutus sendiri keterwakilan kita” tambah Rukka.
Sebagai contoh perjuangan panjang menghadirkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta adalah salah satu utusan politik Masyarakat Adat Kasepuhan. Junaedi adalah aktor kunci dibalik perjuangan panjang pengesahan Perda. Gerilya di parlemen hingga perda disahkan tahun 2015. Tak hanya itu, pasca pengesahan Junaedi tetap mendorong implementasi Perda Kasepuhan. Ada banyak hutan adat yang kini diakui oleh pemerintah berkat kerja kerasnya.
“Kalau bukan kita yang ketua DPR, tidak mungkin ada Perda Kasepuhan. Saya ingat bagaimana perjuangan merebut perda kasepuhan, dukungan politik di DPR tidak terlalu besar. Tapi karena kita ada, kita berhasil menghasilkan Perda Kasepuhan” ungkap Rukka.
Namun belum cukup. Perda ini hanya mengakui 520 Kasepuhan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Lebak.
Masih ada 234 Kasepuhan yang berada di Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Pandeglang hingga saat ini masih terbelenggu rasa takut akan tindakan perampasan dan kriminalisasi. Tak ada produk hukum yang mengakui dan melindungi hak konstitusional mereka.
“Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, bukan hanya sekedar mengutus DPR. Melainkan kita sedang membuat keputusan atas nasib kita sendiri, kita sedang memastikan keputusan yang dibuat tidak menyengsarakan kita sebagai Masyarakat Adat” tutup Rukka.
Kemenangan sesungguhnya adalah dengan masuk ke arena pengambilan kebijakan dan memperbaiki situasi. Mendorong regulasi undang-undang maupun peraturan daerah yang memastikan perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat. Riungan harus memastikan bahwa kedepan Kasepuhan yang berada di Kabupaten Bogor, Pandeglang dan Sukabumi harus memiliki Perda pengakuan dan perlindungan yang dilahirkan dan diperjuangkan oleh utusan politiknya. Inilah inti dari agenda perluasan partisipasi politik Masyarakat Adat. Meretas sejarah kelam pengabaian, dan menghadirkan negara ditengah Masyarakat Adat.