Jakarta, www.aman.or.id - Negara telah merugikan Masyarakat Adat selama berpuluh-puluh tahun. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu mengorbankan Masyarakat Adat.
“Selama berpuluh tahun, kebijakan yang lahir dan UU yang lahir itu UU yang bertujuan untuk mengambil-alih hak Masyarakat Adat, seperti sumber daya alam. Akibatnya kita menjadi miskin,” Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam sambutannya pada penutup acara Konsolidasi Kader Utusan Politik Masyarakat Adat dan Perencanaan Agenda Strategis untuk Pemilu 2019, Jumat (1/2/2019) di Jakarta.
Ia menambahkan, kalau ada longsor, hutan rusak, kita yang jadi korban. Padahal itu adalah perbuatan orang lain. Sebab Masyarakat Adat memiliki kearifan lokal yang justru berfungsi menjaga keseimbangan alam, bukan malah merusak seperti ulah negara bersama korporasi besar.
“Kekayaan alam Masyarakat Adat seperti hutan sangat kaya, tapi kita tak boleh ambil. Jadi kita seperti tikus yang mati di lumbung padi”.
Meski UUD 1945 mengakui hak asal-usul Masyarakat Adat, tapi setelahnya tak ada UU yang secara khusus memberi gagasan, ide pada negara bagaimana hak konstitusional Masyarakat Adat dilaksanakan.
Justru yang lahir adalah berbagai UU yang mengambil-alih hak-hak Masyarakat Adat. Jadi pengambilalihan hak dan perampasan kekayaan wilayah adat itu sah secara hukum, tapi bertentangan dengan hak konstitusional.
Jakob Siringoringo