AMAN, 14 Oktober 2014. Hari ini (14/10), sidang uji materi UU P3H memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Berikut undangan liputan untuk rekan-rekan wartawan.
No : 12/Sekr-PIL-Net/X/2014
Hal : Undangan Peliputan Sidang Pendahuluan
Pengujian UU Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH)
Lamp : –
Kepada Yth,
Rekan-rekan Wartawan
Media cetak/elektronik
Terbitnya UU PPPH dimaksudkan untuk mencegah perusakan hutan yang masif, transnasional dengan modus operandi canggih yang telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat. Namun, faktanya UU tersebut justru melanggengkan konflik kehutanan yang disebabkan tiadanya jaminan kepastian pengelolaan hutan oleh masyarakat dalam UU tersebut.
Aturan pemidanaan yang ada di dalam UU PPPH ini juga masih menyasar individu, yang jelas-jelas berpotensi atau bahkan secara faktual menjerat masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, petani dan penduduk desa yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Atas dasar hal tersebut, berbagai lapisan masyarakat, yakni Masyarakat Adat, petani, serta Kelompok Masyarakat Sipil mengajukan Permohonan Pengujian UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) di Mahkamah Konstitusi.
Kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dan meliput persidangan pemeriksaan pendahuluan pengujian UU PPPH di Mahkamah Konstitusi, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 14 Oktober 2014
Waktu : 13.30 wib s/d selesai
Agenda : Pemeriksaan Pendahuluan
Tempat : Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Demikian undangan kami sampaikan, atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Advokasi Anti Mafia Hutan
Andi Muttaqien, SH.
Koordinator