Jakarta, www.aman.or.id-Hari ini empat puluh dua mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dari jurusan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara berkunjung ke kantor PB AMAN di Jakarta (18/10).
M. Yamani, dosen pembimbing yang mendampingi kunjungan tersebut menjelaskan tujuan kedatangannya, untuk membuka wawasan mahasiswa-mahasiswi didikannya seputar isu Masyarakat Adat.
“Saya berharap pada kunjungan singkat ini, dapat membuka pintu buat para mahasiswa-mahasiswi menemukan ide untuk penulisan tugas akhir (skripsi), dengan mengambil konsentrasi hukum Masyarakat Adat. Nantinya mereka bisa melakukan kajian literasi terkait isu Masyarakat Adat di Rumah AMAN,” jelas Yamani.
Membuka pertemuan tersebut, Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN menyampaikan sejarah dan struktur organisasi AMAN, selain itu penjelasan yang lebih mendalam juga dipaparkan terkait dengan kebutuhan advokasi yang mendesak untuk Masyarakat Adat di ranah hukum.
“Salah satu sayap organisasi AMAN adalah Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), yang beranggotakan 63 orang pengacara. PP MAN inilah, yang melakukan advokasi hukum bagi kasus-kasus yang dialami Masyarakat Adat seperti kasus sengketa wilayah adat dan hutan adat,“ ungkap Arman.
Lebih jauh Arman juga menjelaskan bahwa saat AMAN bersama Koalisi Pengawal RUU Masyarakat Adat yang terdiri dari 19 organisasi masyarakat sedang memperjuangkan RUU Masyarakat Adat, yang sudah dalam proses pembahasan dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR RI tanggal 19 Juli lalu. Untuk itu Arman berharap mahasiswa-mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bersedia ikut mengkampanyekan perjuangan untuk menggolkan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Dialog dinamis tersebut memancing beberapa pertanyaan dari para mahasiswa dan mahasiswi, diantaranya Alisa, yang bertanya soal bagaimana penanganan kasus perampasan wilayah adat.
Arman menjelaskan bahwa organisasi AMAN memiliki mekanisme tata cara pengaduan kasus yang menimpa Masyarakat Adat di setiap wilayah di Indonesia.
“Di setiap daerah termasuk di Bengkulu, terdapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dan anggota PP MAN yang bisa dihubungi jika terjadi kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat. Para anggota PP MAN akan siap membantu melakukan advokasi kasus-kasus tersebut dengan berkoodinasikan PB AMAN di Jakarta,” kata Arman.
Menutup sesi diskusi, Yamani meminta kesediaan PB AMAN untuk menjadi narasumber untuk materi hukum Masyarakat Adat di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Yance Lu Hambandima – Infokom PB AMAN
Editor : Eka Hindrati – Direktur Infokom PB AMAN