Prinsip-prinsip Kolaborasi Gubernur dan Negara Anggota GCF dengan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Prinsip-prinsip Kolaborasi Gubernur dan Negara Anggota GCF dengan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

 

www.aman.or.id - Pada 2014, para Gubernur dari negara dan provinsi anggota Satuan Tugas Gubernur untuk Iklim dan Hutan (Governors’ Climate and Forests Task Force/GCF Task Force) mengadopsi Deklarasi Rio Branco (Rio Branco Declaration/RDB) pada Pertemuan Tahunan GCF Task Force di Rio Branco, Brasil. 

Melalui RBD, GCF Task Force berkomitmen untuk mengurangi deforestasi dan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan rendah emisi di seluruh yurisdiksi negara bagian dan provinsi sembari menjalin kemitraan dan berbagi manfaat dengan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. 

Negara dan provinsi anggota GCF Task Force mengakui bahwa Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, komunitas yang berada di hutan lebih terpimpin dalam membangun dan mempertahankan pendekatan kewilayahan yang berhasil terhadap konservasi hutan dan pembangunan rendah emisi. 

Untuk itu, para pemimpin Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal menyadari bahwa bekerja dengan pemerintah di semua tingkatan sangat penting dalam upaya untuk mengamankan hak-hak atas wilayah dan hak asasi manusia serta manfaat konservasi hutan dan kepemimpinan pembangunan rendah emisi bagi komunitas mereka. 

Karena itu, para anggota GCF Task Force dan tokoh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal mendukung Prinsip-prinsip Kolaborasi berikut:

1. Kami mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas tanah, wilayah, budaya, penentuan nasib sendiri dan tata kelola mereka seperti yang ditegaskan, misalnya, dalam Konvensi 169 dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Masyarakat Adat dan Suku, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Deklarasi New York tentang Hutan, Perjanjian Paris, dan perjanjian internasional lainnya;  

2. Kami mengakui kontribusi bersejarah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam mempertahankan ketersediaan hutan dan jasa lingkungan yang diberikan hutan tersebut kepada masyarakat secara keseluruhan, melalui pengelolaan sumber daya secara tradisional, seperti pengelolaan hutan oleh masyarakat, serta strategi pengelolaan wilayah secara modern;

3. Kami mengakui, menghargai, dan mendukung hubungan intrinsik yang dimiliki oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal lainnya dengan wilayah dan lingkungan alamnya, yang merupakan sumber utama untuk kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan integritas budaya mereka;

4. Kami berniat memfasilitasi dan memperkuat Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal terkait dengan tata kelola wilayah, konservasi dan pengelolaan hutan, pelestarian dan penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan pandangan dunia mereka, termasuk konsep-konsep seperti "buen vivir," pelaksanaan Rencana Kehidupan, dan dukungan untuk mata pencaharian tradisional yang mendorong konservasi hutan terpadu dan pengembangan masyarakat;

5. Kami berniat untuk berkontribusi pada tujuan GCF yang lebih luas dalam menciptakan, memantau dan mengevaluasi pendekatan yurisdiksi subnasional yang sesuai konteks dan dapat beradaptasi terhadap tata kelola hutan, penghindaran deforestasi, pengembangan mata pencaharian, dan pencapaian Kontribusi Nasional di negaranya masing-masing, dengan fokus pada penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal;

6. Kami berniat memfasilitasi dan mendukung kemitraan antara pemerintah subnasional dan perwakilan dan otoritas Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, di mana mereka didefinisikan sebagai perwakilan dari kelompok yang memiliki yurisdiksi atas wilayah dan juga visi pengelolaan wilayah tersebut;

7. Kami mengedepankan, memperkuat dan menjamin keikutsertaan dan keterwakilan dari organisasi perwakilan dan otoritas Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan strategi yurisdiksi untuk pembangunan pedesaan rendah emisi serta mengurangi deforestasi dan perusakan hutan;

8. Kami mengadvokasi kepemimpinan subnasional, “dari bawah ke atas” dalam kebijakan nasional untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan perusakan hutan dan pembangunan pedesaan rendah emisi yang mempengaruhi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal serta tata kelola lingkungan di negara bagian dan provinsi anggota GCF;

9. Kami menghormati dan memastikan konsistensi dengan Kerangka Perlindungan Cancun (Cancun Safeguard), termasuk Persetujuan Bebas Tanpa Paksaan (sebagaimana ditentukan dalam Konvensi UNDRIP dan ILO 169) untuk konsultasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal;

10. Sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Rio Branco, kami menegaskan bahwa manfaat yang berasal dari pembangunan pedesaan rendah emisi di tingkat subnasional dan inisiatif mengurangi emisi dari deforestasi dan pengerusakan hutan harus mengalir ke Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, serta aktor lain yang berkontribusi mengurangi emisi dari deforestasi, sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka terhadap pelestarian hutan;

11. Kami akan bekerja untuk merancang bersama inisiatif dan jalan untuk pembagian manfaat, peningkatan mekanisme pembiayaan, peningkatan kapasitas, dan konsultasi melalui Kelompok Kerja GCF Global untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal serta melalui kelompok kerja di wilayah anggota GCF, jika sesuai;

12. Kami berkomitmen untuk memfasilitasi dan mendorong rancangan dan pelaksanaan mekanisme keuangan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal melalui otoritas dan organisasi perwakilan mereka; dan

13. Kami berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah yang memastikan perlindungan bagi upaya mempertahankan hutan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

(San Francisco, California AS, 12 September 2018)

Jakob Siringoringo - Infokom PB AMAN

Tinggalkan Balasan