Temuan Sementara Inkuiri Adat, Pemberian Ijin Konsesi Hutan Abaikan Masyarakat Adat

sumber gambar: http://inkuiriadat.org/negara-tidak-hadir-saat-konflik-masyarakat-adat/

AMAN, 15 September 2014. Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan telah memasuki tahap public hearing (dengar keteranga umum). Setelah Palu, Sulawesi, public hearing berikutnya dilakasanakan di Medan, untuk wilayah Sumatera.

Untuk video public hearing di Palu, Sulawesi dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=Ekcm0HlJmjo

Ada beberapa temuan sementara pada saat public hearing di region Sumatera ini. Salah satu temuan sementara pada public hearing Inkuiri Nasional Komnas HAM itu, seperti ditulis oleh KOMPAS (13/9) adalah pelepasan kawasan hutan dan pemberian ijin konsesi pada perusahaan selama ini tidak memperhatikan hak masyarakat adat. Beberapa konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah dan perusahaan di wilayah Sumatera antara lain:

1. Konflik antara masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, Sumatera Utara melawan PT. Toba Pulp Lestari

Konflik ini terjadi sejak Juni 2009. Konflik berawal saat terbitnya hak konsesi kepada  PT Toba Pulp Lestari. Video tentang cerita masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=Tn-9DBmDx2I

2. Konflik antara masyarakat adat Semande, Nasal Bengkulu melawan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Konflik ini disababkan penetapan Taman Nasional tanpa melibatkan masyarakat adat. Video tentang cerita masyarkat adat Semande, Nasal Bengkulu dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=hQu-kR5WHh4

3. Konflik antara masyarakat adat Talang Mamak, Riau melawan PT Selantau Argo Lestari

Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. Video mengenai masyarakat adat Talang Mamak dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=NbmS2xw3cjo

4. Konflik antara masyarakat adat Margo Bathin Bahar, Jambi melawan PT Asiatic Persada

Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.

5. Konflik antara masyarakat adat Mukim Lango, Aceh melawan PT Raja Garuda Mas Lestari

Konflik ini berawal dari SK Menhut no 799/Kpts-VI/1998 yang dijadikan landasan bagi PT Raja Garuda Mas Lestari beroperasi hingga wilayah permukiman Lango sehingga mengaggu aktivitas ekonomi utama masyarakat. Video terkait dengan masyarakat adat Mukim Lango, Aceh dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=a54X8xnXfZY

6. Konflik antara masyarakat adat Marga Belimbing, Lampung melawan PT. Adi Niaga Kreasi Nusa.

Konflik ini terjadi sejak 2005. Masyarakat adat kehilangan mata pencariannya sebagai penggarap lahan dan melaut di wilayah konsesi karena diusir.

Sebelum digelar public hearing ini (19/8), Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan berharap agar temuan-temuan dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Komnas HAM melalui Inkuiri Adat ini dapat membantu pemerintahan baru untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu terhadap masyarakat adat. “Sebab sudah 69 tahun hak-hak masyarakat adat diabaikan,” ujar Abdon Nababan.

 

 

Tinggalkan Balasan