Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU P3H

AMAN, 11 September 2014. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Berikut siaran pers koalisi masyarakat sipil tersebut.

****

SIARAN PERS-Tim Advokasi Anti Mafia Hutan

“Menerabas Logika Terbalik Regulasi Koruptif”

[Jakarta, 10 September 2014] – Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) menjadi contoh yang tepat untuk menunjukkan produk legislasi yang buruk dan cacat formil: dibuat secara tidak partisipatif dan tidak transparan, sehingga menciptakan masalah baru, ketidakpastian hukum, dan mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang justru seharusnya dilindunginya.

Permasalahan tersebut terlihat dari bertambahnya pasal-pasal yang mengatur ancaman pemidanaan terhadap masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Sehingga, bukannya melindungi masyarakat adat, masyarakat lokal dan masyarakat desa yang selama ini menjadi korban dari praktik mafia hutan, regulasi tersebut malah menjadikan mereka sebagai objek yang harus dikriminalisasi.

Sampai saat ini, ketika permohonan uji materil ini didaftarkan, tercatat 14 sudah (empat belas) kasus yang divonis dengan menggunakan UU P3H. Ironisnya, tidak ada satu-pun kasus yang menjerat korporasi – sebagaimana yang diniatkan oleh pembuat UU ini. Padahal, sebagaimana yang diketahui bersama, korporasilah sebenarnya aktor utama dari praktik mafia hutan. Pada titik ini, terlihat jelas, bahwa undang-undang ini telah melenceng jauh dari maksud awal pengaturannya.

Alih-alih untuk memotong mafia hutan yang disokong oleh korporasi, regulasi tersebut secara “implisit” malah melindungi korporasi dari jeratan hukum dengan cara mengorbankan masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat desa sebagai aktor yang harus dikriminalisasi dan dimintai pertanggungjawaban. Berangkat dari ketidakadilan itu, maka Tim Advokasi Anti Mafia Hutan akan menguji UU P3H dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) terhadap UUD 1945 di  Mahkamah Konstitusi.

Adapun cakupan materi UU P3H yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah: Pasal 1 angka 3; Pasal 6 ayat (1) huruf d; Pasal 11 ayat (4); Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 26; Pasal 46 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 52 ayat (1); Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 87 ayat (1) huruf b, huruf c; ayat (2) huruf b, huruf c; dan ayat (3); Pasal 88; Pasal 92 ayat (1); Pasal 94 ayat (1); Pasal 110 huruf b; dan Pasal 112. Selain UU P3H, Para Pemohon juga menguji ketentuan UUK 41/1999, pada Pasal berikut: Pasal 50 ayat (3) huruf a., b., e., i., dan k.; Penjelasan Pasal 12; Pasal 15 ayat (1) huruf d; dan  Pasal 81.

Para Pemohon dalam Pengujian ini terdiri dari pertama, masyarakat hukum adat yaitu Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo di Sumatera Barat,  kedua Individu yaitu: Edi Kuswanto di Nusa Tenggaa Barat, Rosidi di Jawa Tengah, Mursyid di Banten, dan ketiga lembaga swadaya masyarakat, yaitu Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (SAWIT WATCH), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Silvagama.

Pada intinya, permohonan ini adalah untuk membatalkan keseluruhan UU P3H, serta beberapa pasal pada UU Kehutanan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan penduduk desa di dalam dan sekitar serta bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Untuk menjamin di masa mendatang mereka tidak dtuduh lagi sebagai pelaku perusakan hutan.

Koalisi Anti Mafia Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (SAWIT WATCH), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Silvagama.

Kontak:

Andi Muttaqien            08121996984

Erwin Dwi Kristianto   081327096984

 

1 Komentar


  1. saya menganggap kalian salah jika menginginkan pembatalan keseluruhan UU P3H, kalau tidak ada yg mengatur akan kawasan hutan, semua orang bisa klaim buka setiap pohon yang terdapat di muka bumi indonesia sampai habis. buktinya anda menguji pasal 17 di undang-undang ini.

Tinggalkan Balasan