Jakarta, www.aman.or.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertemu anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam rangka membahas agenda pengawasan dan advokasi hak pilih Masyarakat Adat dalam kawasan hutan dalam Pemilu 2019. (15/08)
Patut diketahui bahwa dalam Pemilu 2019 yang akan datang, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai ketentuan Pasal 202 ayat (2) dan Pasal 210 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut tidak lagi membuka ruang bagi surat keterangan (suket) bagi warga negara yang belum atau tak dapat mengurus KTP sebagai syarat dalam menggunakan hak pilih.
Masalah bertambah pelik, karena Kementerian Dalam Negeri menyarankan kepada Masyarakat Adat dalam kawasan hutan untuk menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau diwajibkan terlebih dahulu untuk berpindah ke desa sekitar kawasan hutan yang memiliki legalitas domisili jika ingin menggunakan hak pilih.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar menyatakan, “Hingga kini tercatat sebanyak 34.977 desa dan 777 komunitas Masyarakat Adat yang berada di dalam kawasan hutan dengan populasi 3,2 juta jiwa. Artinya ada puluhan ribu desa dan komunitas Masyarakat Adat yang berada di dalam kawasan hutan sangat rentan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Disisi lain, pemerintah dan penyelenggara Pemilu belum memiliki regulasi yang menjadi pedoman dalam mengakomodir hak pilih Masyarakat Adat dalam kawasan hutan.”
Menanggapi kondisi tersebut, Afifuddin menegaskan bahwa persoalan yang dialami Masyarakat Adat dalam kawasan hutan sudah disampaikan kepada Presiden saat pertemuan Bawaslu dengan Presiden Joko Widodo tempo hari. “Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, saya sudah sampaikan bahwa lebih dari 1 (satu) juta Masyarakat Adat tidak bisa memilih karena berada di dalam kawasan hutan dan terhambat untuk mengurus KTP-el. Saya juga sampaikan pula, bahwa kita perlu menyediakan ruang kebijakan affirmative action untuk mengakomodir hak pilih Masyarakat Adat dalam kawasan hutan.”
Afifuddin juga menambahkan,”Saya komitmen dalam periode ini selama saya di Bawaslu, saya akan melindungi hak politik Masyarakat Adat. Dalam waktu dekat, Bawaslu bersama AMAN akan menyelenggarakan koordinasi para pihak dengan mengundang KPU dan Kementerian/Lembaga terkait untuk membicarakan ini. Permasalahan ini penting, perlu kita kawal serius.”
Lebih dari itu, Afifudin juga mendorong AMAN untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu RI. Afif berharap tugas pengawasan partisipatif yang nantinya akan dilakukan oleh AMAN dapat memperkuat kerja-kerja Bawaslu di tingkat basis.
“Kami menyadari, Bawaslu tidak akan bisa melakukan apa-apa jika tidak diperkuat oleh komponen Masyarakat Adat. Kami berharap AMAN bersama komunitas Masyarakat Adat dapat mendaftar dan bersama-sama dengan kami mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2019,” pungkasnya.
Yayan Hidayat-Staf Direktorat Politik PB AMAN