PENGESAHAN RUU MASYARAKAT ADAT PERLU TIGA SIDANG

Jakarta, aman.or.id-Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat akhirnya dibahas dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Mentri KLHK, Menteri ATR, Menteri PDT, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Hukum dan HAM (19/7).

Upaya menghadirkan UU Masyarakat Adat tidaklah mudah. DPR RI periode 2009 – 2014 sudah membahasnya. Namun hingga berakhirnya masa baktinya, RUU Masyarakat Adat kunjung disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam tanggapanya, menyambut positif RUU Masyarakat Adat karena Masyarakat Adat dinilai sebagai simbol Kebhinekaan negara Indonesia.

“Pemerintah secara kolektif sudah pada prinsibnya mendukung terhadap terbitnya Rancangan Undang-undang  Adat setidaknya sebagai payung hukum, bagai jaminan pengakuan Masyarakat Adat itu sendiri, kami mengharapkan dalam pembahasan RUU ini untuk diperhatikan undang-undang sektoral lainnya yang cukup banyak sekali ini, yang telah mengatur sebagian terkait dengan Masyarakat Adat agar sinkron dan harmonis,“ ungkapnya

Hadir dalam rapat tersebut,  Luthfi Andi Mutty dari Fraksi Partai Nasdem yang mengusung RUU Masyarakat Adat,  memberikan penjelasan pentingnya RUU Masyarakat Adat segera disahkan.

“Negara kita itu memiliki wawasan kebangsaan yaitu Bhineka Tunggal Ika dan membiarkan Masyarakat Adat tanpa diakui, tanpa dihormati, tanpa dilindungi itu pengingkaran terhadap wawasan kebangsaan, kongkritasasi dari wawasan kebangsaan itu adalah Masyarakat  Adat dan karena itu kehadiran Undang-undang ini adalah kongkritisasi  wawasan kebangsaan terhadap Bhineka Tunggal Ika,“ jelas Luthfi.

Ketua Balai Legislasi Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindera, menekankan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat berdampak positif terhadap pemerintahan  Joko Widodo.

“Ini kalau tidak selesai akan berdampak pada pemerintahan Jokowi, jadi kita berharap sebelum pelaksanaan Pilpres Undang-undang ini sudah bisa selesai supaya Masyarakat Adat yakin betul bahwa pemerintahan ini akan betul-betul akan berkomitmen dalam rangka melindungi dari pada Masyakat Adat.”

Rapat kerja ini akhirnya memutuskan, pihak pemerintah akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) pada masa sidang I tanggal 16 Agustus 2018 kepada DPR.  Sedangkan pembahasan RUU Masyarakat Adat Akan diselesaikan dalam 3 kali masa persidangan DPR , dengan satu kali masa persidangan awal dikhususkan akan melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat adat.

Eka Hindrati-Infokom PB AMAN

 

 

Tinggalkan Balasan