Siaran Pers
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
(AMAN)
Pernyataan Menteri Dalam Negeri: Mengangkangi Konstitusi, Mengabaikan NAWACITA JOKOWI-JK dan Melecehkan Martabat Kemanusiaan Masyarakat Adat.
Pada tanggal 11 April 2018, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor:189/2257/SJ, perihal penyampaian DIM RUU Masyarakat Adat kepada Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini belum merupakan kebutuhan konkrit bagi Masyarakat Adat, berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka/menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN.
Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo sebagaimana tercantum dalam surat tersebut menyatakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dianggap sudah cukup mengatur keberadaan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya.
Sektoralisme, Konflik dan Sesat Pikir
Menanggapi hal tersebut diatas, Rukka Sombolinggi (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara),menyatakan bahwa logika berpikir yang disampaikan Menteri Dalam Negeri adalah sesat pikir yang fatal. Peraturan Perundang-undangan terkait Masyarakat Adat yang tersedia saat ini tumpang tindih dan saling menyandera, belum mampu menjawab kebutuhan Masyarakat Adat bahkan menjadi penyebab utama pengabaian dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat. Oleh karena itu, kehadiran Undang-undang Masyarakat Adat adalah jawaban terhadap persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengurus Masyarakat Adat. Dan yang paling penting adalah UU Masyarakat menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat Adat, pemerintah dan dunia usaha.
Muhammad Arman (Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN), menyampaikan bahwa dalam release yang pernah disampaikan oleh Mahkamah Agung terdapat 16.000 kasus yang belum terselesaiakan sejak tahun 1945, lebih dari separuh kasus mangkrak tersebut merupakan konflik lahan dan Masyarakat Adat. Temuan-temuan inquiri Nasional terhadap 40 (EmpatPuluh) konflik Masyarakat Adat yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pun tegas menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran hak-hak asasi Masyarakat Adat yang masif di dalam dan sekitar kawasan hutan akibat ketiadaan hukum dan tumpang tindih pengaturan peraturan perundang-undangan keberadaan Masyarakat Adat. Hal itu seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Undang-undang Masyarakat Adat; Hak Konstitusional, Upaya pemulihan hubungan Negara dengan Masyarakat Adat dan Komitmen NAWACITA JOKOWI-JK
Keberadaan Masyarakat Adat dan hak-haknya diakui secara tegas dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 UUD 1945. Tetapi pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif.
Abdon Nababan (Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional) menyatakan bahwa Undang-undang Masyarakat Adat merupakan hak konstitusional Masyarakat Adat. Undang-undang Masyarakat Adat harus dimaknai sebagai langkah konkrit dalam upaya pemulihan hubungan Negara dengan Masyarakat Adat dengan menghadirkan Undang-undang pengakuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisonal yang MUDAH bagi Masyarakat Adat, MURAH bagi Pemerintah dan Legitimate.
Pembentukan UU Masyarakat Adat merupakan komitmen NAWACITA dan perintah Presiden Joko Widodo dalam dua kali pertemuan dengan AMAN. Oleh karena itu AMAN menuntut pemerintah melanjutkan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama DPR RI. AMAN menuntut sebuah proses pembahasan yang terbuka untuk memastikan koreksi mendasar dari substansi RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini.
Selesai
Narahubung :
Muhammad Arman
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN
Hp : 0812-1879-1131
E-mail : arman@aman.or.id