Siaran Pers, AMAN Surati Presiden Segera Tindak Lanjuti Putusan MK 35

Siaran pers, setahun putusan MK 35
Jakarta, 13 Mei 2014 – Setelah setahun dikeluarkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Karena itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengirim surat terbuka kepada Presiden SBY dan juga nanti presiden terpilih periode 2014 – 2019 untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut.
Langkah tersebut diumumkan AMAN pada acara peringatan Satu Tahun Putusan MK 35 di Jakarta, Selasa (13/5). Hadir di acara tersebut Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN, Myrna Safitri, Direktur Eksekutif Epistema, Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM, dan Iwan Nurdin, Sekretaris Jendral KPA.
“Kami dengan mitra lainnya akan segera menyurati Presiden SBY  agar Putusan MK 35 segera ditindaklanjuti sebelum masa jabatan presiden berakhir pada Oktober 2014 ini,” ujar Abdon.
Menurutnya presiden seharusnya segera menindaklanjuti Putusan MK 35 ini dengan mengeluarkan peraturan presiden. “Tetapi yang muncul justru kebijakan Menteri Kehutanan yang justru mempersulit implementasi putusan MK tersebut.”
Sementara itu, masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan yang merupakan wilayah adat mereka semakin terdesak oleh konflik agraria. Menurut data AMAN, selama 2013 sudah lebih dari 143 kasus konflik kekerasan terhadap masyarakat adat. Diperkirakan jumlah kasus konflik pada tahun lalu tersebut tiga kali lebih besar dari yang telah ditindaklanjuti AMAN karena banyak yang tidak dilaporkan dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Menurut Abdon, pemerintah bertanggung jawab besar terhadap banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia. “Konflik agraria telah mengambil hak asasi masyarakat. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, ini berarti pemerintah merampas hak asasi masyarakat. Tak hanya itu, kriminalisasi masyarakat adat dan kemiskinan pada hidup mereka akan terus terjadi.”
AMAN serta EPISTEMA, HuMa, WALHI, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) akan segera melakukan konsolidasi nasional untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY. Saat ini Presiden SBY sudah menyatakan komitmennya dengan menunjuk Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator instansi dan lembaga pemerintah untuk implementasi Putusan MK 35.
“Konsolidasi nasional ini akan memperkuat langkah-langkah kami untuk segera mendesak presiden. Dan kami akan mengawal proses di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.” ujar Abdon.
Selain Konsolidasi Nasional, Komnas HAM menginisiasi inkuiri nasional  (penyelidikan menyeluruh nasional) terhadap kasus hak masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Hal ini dinilai dapat membantu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan alat edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan sehingga tuntutan AMAN dapat segera terlaksana.

“Inkuiri nasional adalah penyelidikan menyeluruh secara nasional terhadap masalah hak asasi manusia yang sistemis. Langkah inkuiri nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan,” ujar Sandra Moniaga.

—oo000oo—

 

Tentang AMAN
AMAN didirikan pada 17 Maret 1999 dan saat ini beranggotakan 2240 Komunitas Maayarakat Adat. Misi AMAN adalah masyarakat adat yang “Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, Bermartabat secara Budaya.” Silahkan kunjungi www.aman.or.id.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:
Firdaus Cahyadi, Direktur Infokom AMAN. HP: 08153275698, e-mail: firdaus.cahyadi@aman.or.id
Febry Abddinnah, konsultan PR: HP: 0811 877 5082, e-mail: fabddinnah@intermatrix.co.id.

Tinggalkan Balasan