Undangan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35:
Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Implementasikan Putusan MK No. 35
Candi Singosari Ballroom lt. 2, Hotel Sahid, Jakarta | Selasa, 13 Mei 2014| 09.30 – 12.00 WIB
Kepada Yth.
Rekan-Rekan Wartawan Media Massa
Dengan hormat,
Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No. Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menganulir sebagian Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mengakui hutan adat bukan hutan negara. Dihapusnya kata “negara” dari pasal angka (6) UU Kehutanan berimplikasi tidak sederhana karena dengan demikian maka negara dalam hal ini pemerintah Indonesia harus segera melakukan pemetaan dan penetapan wilayah-wilayah adat yang selama ini diklaim oleh negara.
Namun sudah setahun berjalan, belum ada langkah-langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah untuk melaksanakan Putusan tersebut. Bahkan, Kementerian Kehutanan yang selama ini bertanggung jawab atas hampir 80% total wilayah Indonesia justru melakukan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap Putusan MK 35. AMAN beserta EPISTEMA, HuMa, WALHI, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan konsolidasi nasional untuk mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah tegas sebelum berakhir pada Oktober 2014.
Mengawali konsolidasi nasional tersebut, AMAN beserta LSM menyelenggarakan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35 dengan tujuan memaparkan rekomendasi langkah–langkah yang dapat diambil pemerintah, masyarakat adat dan sipil untuk segera mewujudkan pengembalian wilayah-wilayah adat. Kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dalam konferensi pers tersebut yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | Selasa, 13 Mei 2014 |
Tempat | Candi Singosari Ballroom lt. 2, Hotel Sahid.Jalan Jenderal Sudirman No.Kav.86, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, Indonesia |
Waktu | 09.30 – 12.00 WIB |
Pembicara |
Turut Hadir:
|
Moderator | Wimar Witoelar |
Besar harapan kami agar rekan-rekan wartawan bersedia hadir dalam konferensi pers ini. Untuk informasi selengkapnya, silakan menghubungi Febry Abddinnah di 0811 877 5082, 021-72790028, atau di e-mail fabddinnah@gmail.com dan Firdaus Cahyadi di 081513275698 atau email: firdaus.cahyadi@aman.or.id
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Abdon Nababan
Sekretaris Jenderal AMAN
*************************************************
Undangan Konferensi Pers Peringatan Satu Tahun Putusan MK No. 35:
Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Mendesak Pemerintah Implementasikan Putusan MK No. 35
Candi Singosari Ballroom lt. 2, Hotel Sahid, Jakarta | Selasa, 13 Mei 2014| 09.30 – 12.00 WIB
Waktu |
Kegiatan |
PIC |
09.30 – 10.30 | Registrasi Peserta | |
10.30 – 10.40 | Pembukaan | Sambutan oleh Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara |
10.40 – 11.30 | Talkshow | Moderator : Wimar Witoelar |
Presentasi dari pembicara I | Achmad Sodiki : Menata Kembali Hubungan Masyarakat Adat dan Negara | |
Presentasi dari pembicara II | Sandra Moniaga: National Inquiry sebagai Sikap Komnas HAM terhadap Putusan MK No. 35 | |
Presentasi dari Pembicara III | Myrna Safitri: Pilihan-pilihan Hukum dan Kelembagaan dalam implementasi Putusan MK 35 | |
11.30 – 11.50 | Tanya jawab | |
11.50 – 12.00 | Pembacaan Deklarasi Desakan kepada Pemerintah RI | |
12.00 – 12.05 | Penutup | |
12.05 – 13.00 | Makan Siang |