Komunitas Masyarakat Adat dan Pengurus AMAN Ikuti ToT Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Sebanyak 60 orang dari Masyarakat Adat mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) tingkat Nasional tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Pemanfaatan Skema Pembayaran Layanan Ekosistem (PES). Adapun peserta tersebut berasal dari Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan utusan komunitas masyarakat adat yang sudah memiliki perencanaan tata ruang wilayah adat yang berada di 19 Pengurus Wilayah.
Peserta dari Pengurus AMAN terdiri dari UKP3 dan Biro Ekosob serta beberapa perwakilan dari PEREMPUAN AMAN. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut dimulai dari 27-29 Maret 2014 dan berlokasi di Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Deputi III PB AMAN, Arifin “Monang” Saleh yang mewakili Sekjen AMAN karena berhalangan hadir dan sedang berada di luar negeri. Dalam sambutannya, Arifin Saleh menyampaikan “Bapak/ibu dan teman-teman sekalian, kegiatan yang diikuti pada hari ini adalah bagian dari program peningkatan kapasitas organisasi,”
Oleh karena itu, lanjut Monang, sangat penting juga bagi peserta yang hadir dalam kegiatan ini agar bisa kosentrasi dan memahami setiap materi atau pengetahuan yang diberikan, sehingga ada pemanfaatan yang dihasilkan dari kegiatan beberapa hari ke depan ketika teman-teman balik ke lokasi dan komunitasnya masing-masing.
“Di dalam pelatihan ini diharapkan kita bisa memotret potensi-potensi yang ada di masyarakat adat. Memang ada yang seram dan ada yang tidak seram. Diharapkan juga, terkait potensi yang tidak seram, dari pembelajaran ini kita bisa menunjukkan kepada pihak luar (termasuk pemerintah) bahwa masyarakat adat mampu mengelola hutan-hutan adatnya secara mandiri, “ lanjutnya, “Kita harus bisa tunjukkan bahwa kita mampu mengelola sumber daya yang ada di hutan adat kita dan juga mampu untuk memanfaatkan seluruh layanan ekosistem yang ada di kawasan hutan adat guna kesejahteraan dan kemandirian masyarakat adat. Terkait kedaulatan masyarakat adat dalam hal penguasaan atas hutan adat, kedaulatan itu ada di putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Masalahnya saat ini adalah apakah kita hanya menunggu saja atau merebut. Jika menunggu saja, itu pasti akan semakin banyak perberdebatan, oleh karena itu harus segera direbut”.
Kegiatan ToT Nasional tersebut merupakan bentuk layanan organisasi AMAN dalam meningkatkan pengetahuan kader-kadernya dan juga kepada komunitas anggota AMAN. Adapun beberapa tujuan kegiatan dilaksanakan, yakni: Pertama, agar peserta mampu mempelajari prinsip Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) yang berkelanjutan yang bisa dilakukan oleh masyarakat adat.

Kedua, peserta sendiri mampu mengetahui potensi sumber daya hutan masyarakat adat yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, seperti pemanfaatan jasa lingkungan air, karbon, ekowisata, dan hasil hutan bukan kayu.

Ketiga, peserta mampu mengidentifikasi dan mempelajari skema peluang atau sumber-sumber pendanaan yang dapat diakses oleh komunitas masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan untuk mendorong terciptanya pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan. Keempat, agar peserta mampu mengidentifikasi peluang kemitraan dengan para pihak baik swasta maupun pemerintah dalam rangka memperkuat pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan di wilayah masyarakat adat.
Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Pemanfaatan Skema Pembayaran Layanan Ekosistem (PES). Ada 3 aspek penting yang menjadi pembahasan ToT tingkat nasional tersebut, diantaranya Tata ruang wilayah adat, Kelembagaan adat dalam konteks pengelolaan sumberdaya hutan serta Potensi sumberdaya hutan di wilayah adat.
Hadir dalam kegiatan ToT tersebut Kepala BRWA (Kasmita Widodo) yang diundang sebagai narasumber/pemateri kegiatan. Dalam kesempatan, Kasmita Widodo juga menyampaikan terkait pentingnya sebuah perencanaan tata ruang wilayah adat dalam hal pengelolaan sumber daya alamnya yang ada di wilayah masyarakat adat. “Wilayah adat sebagai obyek dan masyarakat adat sebagai subyek, ” ujarnya, “Menguasai, mengelola dan mengatur sumber daya hutan merupakan hal yang penting. Dalam konteks pemetaan, merupakan sebuah proses dan alat untuk menunjukkan bagaimana masyarakat adat berhubungan dengan wilayah adatnya itu”.
“Pemetaan partisipatif adalah bagian dari mengidentifikasikan hubungan antara masyarakat adat atas tanah, air dan kekayaan alamnya berdasarkan sejarah asal-usul masyarakat adat di wilayah adat itu sendiri,” tegas Kasmita.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah adanya dokumen pembelajaran (lessons learned) yang dihasilkan agar dapat menjadi refleksi bagi mayarakat adat dan digunakan dalam mendorong penyusunan kebijakan pemerintah yang tepat dalam pengelolaan sumberdaya hutan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.

# ERR

Tinggalkan Balasan