Bintuhan, 27 Februari 2014 – Empat warga masyarakat adat Semende Dusun Lamo Banding Agung Kab. Bengkulu Selatan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Klas II Bintuhan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bintuhan Syamsuddin, SH, pada Kamis (27/2).
Midi Bin Matsani, H. Rahmad Bin H. Budiman, Suraji Bin Kaeran, dan Heri Tindieyan Bin Yaslan menjalani persidangan ini setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Polres Kaur pada tanggal 23 Desember 2013 dengan sangkaan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan, yang semula dijadwalkan pada Selasa 25 Februari 2014, ditunda hari ini karena keempat warga me
minta haknya untuk didampingi penasehat hukum. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum Heri Antoni, SH mendakwa keempat warga telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dalam kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pengajuan eksepsi atas dakwaan ini disampaikan oleh keempat warga tersebut melalui Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Tommy Indriadi Agustian, Wakil Direktur Kantor Hukum Masyarakat Adat Sumatera Selatan yang turut menghadiri dan mendampingi keempat warga dalam persidangan pertama ini, membenarkan telah menyatakan di muka persidangan bahwa akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang isi dan substansinya akan disampaikan dalam acara persidangan selanjutnya.
Fitriansyah, selaku Koordinator Tim Pembela, menyatakan bahwa fokus utama keberatan mereka adalah pada syarat materiil dakwaan, bahwa suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. “Kita akan lihat apakah penerapan hukum dan ketentuan pidananya sudah tepat, apakah ada keterpaduan yang jelas antara uraian perbuatan materiil atau fakta dengan rumusan unsur-unsur dari delik yang didakwakan, dan apakah uraian surat dakwaan sudah mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap, sehingga dapat memastikan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Mualimin Pardi Dahlan berpendapat bahwa uraian fakta di mana keempat warga itu adalah komunitas masyarakat adat Semende Dusun Lamo Banding Agung yang memiliki sejarah asal-usul dan pewaris tata kelola lahan secara turun temurun akan menjadi inti pokok eksepsi yang diajukan, dalam kaitannya dengan Undang-Undang P3H yang mengatur ketentuan pengecualian pidana bagi komunitas masyarakat adat, atau dengan posisi itu setidak-tidaknya perlu dibuktikan terlebih dahulu status hukum Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang bertumpang tindih dengan wilayah adat Semende Dusun Lamo Banding Agung. Artinya ada unsur keperdataan atas klaim TNBBS dan klaim wilayah adat yang perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk menentukan hak. “Dan mudah-mudahan majelis hakim pemeriksa perkara ini memiliki pedapat yang objektif dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” kata Mualimin.
____
Permalink
Kimi minta agar permasalahan tanah adat kami cepat diselesaikan. Karena kami ingin bercocok tanam dengan tenang.