Rongkong merupakan wilayah Masyarakat Adat yang berada di dataran tinggi Kab. Luwu Utara (Tana Luwu), di sini ada delapan tondok Pangngadaran (Kampung Adat) anggota Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Wilayah Tana Luwu.
Pada tanggal 26-27 Oktober lalu di Rongkong telah dilaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk membentuk kepengurusan daerah (PD AMAN) Rongkong, sebagai bagian dari kegiatan Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No : 35/PUU-X/2012 tentang Kehutanan. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kec. Limbong Kab. Luwu Utara. Turut hadir para Pengurus AMAN Tana Luwu, Camat Limbong, 7 orang kepala desa yang ada di Rongkong, para tetua adat se-Tana Rongkong.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Camat Limbong, setelah melalui proses pemilihan yang alot, Musyawarah Daerah ke-I PD AMAN Rongkong memilih Parman T. Soppang sebagai Ketua Badan Pengurus Harian dan memilih 11 Orang Dewan AMAN (PD) Rongkong dengan Ketua Papongoran Salong.
Dalam Musyawarah Daerah tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah
- Kepengurusan PD AMAN Rongkong yang baru terbentuk untuk segera mengadakan sosialisasi tentang putusan MK dan Agenda-agenda AMAN di semua tondok pangadaran (kampung Adat) se-Tana Rongkong
- Mensosialisasikan dan memfasilitasi Pemetaan Wilayah Adat di beberapa Tondok Pangngadaran (Kampung Adat) yang belum dipetakan.
- Segera menginisiasi pertemuan dengan PEMDA Luwu Utara untuk mendorong dibuatnya PERDA/ Keputusan BUPATI tentang Masyarakat Adat Rongkong.
Ketua BPH PD AMAN Rongkong yang terpilih secara resmi dilantik oleh Ketua BPH AMAN Wilayah Tana Luwu, Bata Manurun disaksikan oleh Dewan AMAN PD Rongkong dan para tetua Adat se-Tana Rongkong di Aula Kantor Kec. Limbong.***Abdi Akbar