Bogor, 19 Oktober 2013 — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Sajogyo Institute, Pusat Dokumentasi dan Studi Agraria Indonesia menandatangani nota kesepahaman di Bogor, Sabtu (19/10). Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai masalah-masalah agraria yang dihadapi masyarakat adat, termasuk perempuan adat dan kaum marjinal lain di dalam komunitas adat.
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menandatangani untuk dan atas nama AMAN, sedangkan Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, Pusat Dokumentasi dan Studi Agraria Indonesia Noer Fauzi Rachman menandatangani untuk dan atas nama Sajogyo Institute. Nota kesepahaman berdurasi lima tahun dan terbuka untuk diperpanjang.
Dengan nota kesepahaman ini, AMAN dan Sajogyo Institute sepakat untuk bekerja sama dalam riset dan dokumentasi masalah-masalah agraria yang berkaitan dengan masyarakat adat, termasuk perempuan adat, di Indonesia. “Ini adalah bagian dari upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” kata Abdon Nababan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah satu dari tiga rangkaian acara pada Sabtu itu di de Koffie-Pot, Bogor. Sebelumnya adalah “Dialog Buku Orang Indonesia dan Tanahnya dan Politik Hukum Agraria”. Acara hari itu ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki atas perannya dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegakkan hutan adat bukan lagi hutan negara.