Bogor 19 Oktober 2013. Rapat kerja Pengurus Besar AMAN yang dilaksanakan di Sempur Park Hotel Bogor tanggal 17-19 Oktober 2013 lalu, disamping mengadakan evaluasi dan membahas agenda program kerja bersama Dewan AMAN Nasional, juga menyepakati pengumpulan 35 Juta tanda tangan untuk mendukung percepatan implementasi Putusan MK No 35/2012 dan mendorong percepatan disahkannya RUUPPHMA.
Menurut Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Simon Pabaras yang diberi mandat menggerakkan seluruh perangkat organisasi AMAN untuk menggalang penanda tanganPetisi 35 mengatakan, petisi ini nantinya akan ditanda-tangani oleh rakyat Indonesia. “Jadi nanti sebanyak 35 juta penanda tangan baik itu nasional maupun internasional. Kita sudah menyiapkan petisinya dalam dua bahasa, dalam waktu dekat akan diterjemahkan ke dalam lima bahasa. Rekan-rekan di tingkat Internasional sudah siap mengcover untuk membantu. Bahasa lokal atau bahasa daerah jika dimungkinkan juga akan diusahakan. Kami juga sedang menyiapkan tempat membubuhkan tanda tangan, baik digital maupun maupun manual. Petisi ini akan menjadi bukti bahwa rakyat Indonesia mendukung penegakan Hak-hak Masyarakat Adat,” papar Ketua BPAN itu
Sudah empat bulan berlalu sejak dibacakannya Putusan MK 35/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstusi. Namunbelum ada tanda-tanda upaya pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Jangankan melaksanakan putusan MK, Kementerian Kehutanan malah mengeluarkan surat edaran No SE 1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 per tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia. Isinya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat masih tetap berada di tangan Menteri Kehutanan.
Penetapan akan dilakukan jika masyarakat adat telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), ini sama dengan pengakuan bersyarat. Dengan demikian, proses yang mesti dilewati oleh masyarakat adat untuk mengelola hutan adatnya sendiri masih menempuh perjuangan dan jalan panjang. Sementara proses pengukuhan kawasan hutan masih tersendat dan konversi hutan bagi kegiatan industri makin marak.
Pada sisi lain sejak tahun 2011, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Sudah tiga tahun lamanya RUU ini digodok. Kini statusnya sedikit menunjukkan titik terang, dimana DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok RUU ini.
Begitu pula pemerintah, dalam hal ini Presiden, telah mengeluarkan Amanat (Ampres) kepada beberapa menteri membentuk tim mengawal mengawal RUU ini. Tim ini terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri ESDM, yang dikoordinir oleh Menteri Kehutanan.
Namunmasih terjadi tarik-menarik kepentingan antara DPR RI dan Pemerintah. Untuk itulah, AMAN terus melakukan lobby ke fraksi-fraksi di DPR RI dan juga ke pemerintah untuk memastikan beberapa pasal penting agar tidak dihilangkan. Dengan demikian sudah seharusnya pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat, baik pusat maupun daerah, segera menindaklanjuti Putusan MK No.35 tersebut. Salah satunya adalah segera mempercepat proses pengesahan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).****
Unduh dokumen
1. Kerangka Acuan_Petisi 35_.pdf
2. Petisi_Kembalikan Keadilan untuk Masyarakat Adat di Indonesia SEKARANG!.pdf