Pemetaan Partisipatif Butuh Harmonisasi Lokal dan Nasional

Pemetaan Partisipatif Butuh Harmonisasi Lokal dan Nasional
Pemetaan Partisipatif Butuh Harmonisasi Lokal dan Nasional

Tuktuk, 27 Agustus 2013. “Untuk memajukan pemetaan partisipatif, perlu harmonisasi antara kebijakan nasional dan lokal,” papar Mina Susana Setra, Deputi II PB AMAN- Advokasi, Hukum & Politik. Pernyataan ini disampaikan pada hari ke-tiga Konferensi Global Pemetaan Partisipatif Komunitas di wilayah-wilayah Masyarakat Adat, Selasa (27/8).

Melalui presentasi tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah baik lokal maupun nasional, untuk melibatkan Masyarakat Adat dalam pembuatan serta keputusan perencanaan spasial lokal dan nasional.

AMAN juga mendesak penggunaan peta-peta wilayah adat dalam implementasi beberapa Nota Kesepahaman antara AMAN dan pemerintah (melalui Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM).

Pada saat yang sama, AMAN juga menuntut pemerintah agar mengakui dan secara resmi mendaftar wilayah-wilayah Masyarakat Adat. Oleh karenanya proses pembuatan peta indikatif wilayah-wilayah Masyarakat Adat perlu dipercepat. Proses ini telah dimulai  dengan adanya pembuatan peta indikatif lembah sungai, sekaligus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Terkait putusan MK tersebut, AMAN mendesak Presiden untuk segera menerbitkan peraturan kepresidenan terkait penerapan-pelaksanaan putusan itu.

Desakan lain AMAN adalah agar pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi pengetahuan lokal-tradisional serta keanekaragaman hayati yang berada di dalam wilayah-wilayah Masyarakat Adat.

Sedangkan pada skala internasional, AMAN melihat kebutuhan untuk memiliki sebuah peta global wilayah-wilayah Masyarakat Adat. Pemetaan wilayah adat juga perlu disosialisasikan ke komunitas internasional dan para pembuat kebijakan.

Hari ke-tiga konferensi yang dihadiri perwakilan 17 negara ini, ditutup dengan rancangan Deklarasi Danau Toba terkait pemetaan partisipatif komunitas di wilayah-wilayah adat.***Mona Sihombing

Tinggalkan Balasan