Jakarta 18 juli 2013. Pengaduan keberatan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kepada Dewan Pers atas sebuah tulisan Suku Polahi, Gorontalo, dimuat oleh Tribun-Timur dan kompas.com. Menurut AMAN, tulisan tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dan beberapa pasal Undang-Undang Pers karena membuat stigma masyarakat adat negatif di dalamnya , dan itu secara tidak langsung merugikan masyarakat adat .
Untuk menyelesaiakan persoalan tersebut Pokja Pengaduan Dewan Pers mengundang para pihak yang terkait yaitu Grup Kompas.com, Tribun-Timur, dan AMAN. Pertemuan berlangsung 18 Juli 2013 di ruang Pertemuan Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, No. 32 -34, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut hadir Domu D. Ambarita Editing Manager Tribun-Timur dan Mina S Setra Deputi II Advokasi hukum dan politik PB AMAN menandatangi perjanjian kesepakatan perdamaian dengan satu kondisi, Tribun-Timur sebagai pihak ke-dua wajib memuat pernyataan maaf (dalam features news) dan AMAN sebagai pihak pertama (pengadu) wajib memberikan hak jawab yang dimuat dalam Tribun-Timur. Ke depan kedua belah pihak juga akan mengadakan kerjasama pembuatan guidelines untuk para jurnalis terkait berita-berita mengenai isu-isu Masyarakat Adat. Penandatangan disaksikan oleh Yosep Adi Prasetyo, Leo Batubara, pak Les (Pokja Pengaduan Dewan Pers) Domu D. Ambarita meyampaikan permintaan maaf dan ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. “Pernyataan maaf secara langsung pada komunitas Suku Polahi juga sudah dilakukan oleh pihak Tribunnews,” papar Ambarita.
Mina Susana Setra didampingi oleh Simon Pabaras (Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara), Anto-Advokasi, Jacqueline Pham-infokom menyayangkan pihak Kompas.com tidak hadir dalam pertemuan penting bermuatan edukatif jurnalistik ini.***
Permalink
keadilan dan kesetaraan harus terus diperjuangkan