“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT”
Ditetapkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Malinau terbit atas inisiatif DPRD Malinau. DPRD Malinau, ungkap Ketua DPRD Pdt Martin Labo, memandang bahwa Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat perlu diterbitkan guna melindungi eksistensi (keberadaan) masyarakat adat.
“Dan bukan hanya eksistensi tapi juga hak-hak masyarakat adat. Sebab hak-hak masyarakat adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari eksistensi mereka. Hak itu melekat!” tegas Pdt Martin Labo.
Ironisnya saat ini, papar Pdt Martin Labo, masyarakat adat cenderung hanya diakui keberadaannya tanpa diakui dengan tegas hak-hak mereka. “Ini kan masalah serius yang dapat menjadi penyebab pelanggaran terhadap hak-hak mereka,” tegas Pdt Martin Labo.
Ditegaskan Pdt Martin Labo, jauh sebelum bangsa dan negara ini terbentuk (lengkap dengan segala pranata hukum dan sosialnya), masyarakat adat lebih dulu ada lengkap dengan segala pranata sosial dan hukumnya. Masalahnya, sekarang masyarakat ada telah banyak kehilangan eksistensi dan hak-haknya. Kondisi inilah yang menurut Pdt. Martin Labo yang dipulihkan. Eksistensi (keberadaan) masyarakat adat harus diakui. Demikian juga dengan hak-hak mereka secara lugas dan berkekuatan hukum. “Maka kami dari Dewan menggagas Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ini. Pada tingkat lokal ini merupakan konstitusi tertinggi. Manfaatnya jelas memberi perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat,” tegasnya lagi.
Dalam kaitannya dengan proses pembangunan daerah, Pdt Martin Labo juga menegaskan bahwa Perda ini bernilai strategis. Pembangunan yang dilaksanakan, paparnya, harus sesuai dengan tujuan mulia UUD 45 dan fungsi Pemerintah yaitu, memajukan kesejahteraan umum dan menyejahterakan seluruh rakyat, tanpa diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu yaitu masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan. Masyarakat adat sering terabaikan dalam relasi masyarakat adat dan negara, dan “dikalahkan” bila berhubungan dengan kepentingan kekuasaan dan permodalan besar pihak-pihak tertentu.
Keberadaan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Malinau yang telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu. Masyarakat adat Kabupaten Malinau tumbuh dan berkembang dan dalam interaksi dengan lingkungan sekitarnya telah diatur dalam kebijakan adat istiadat dan kearifan lokal yang turun termurun.
Sebagai masyarakat adat, melekat pula hak hak adat dan hukum adat yang yang berperan penting bagi tata kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak yang terus mempertahankan eksistensinya sebagai bagian dari bangsa ini sehingga perlu diberdayakan dan diperkuat.
“Upaya ini yang dilakukan Dewan melalui Perda yang kita ajukan,” tegas Pdt Martin Labo.
Permalink
Saya sangat setuju, bahwa Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat harus “DIPERDAKAN” alias dibuat Panyung Hukumnya di setiap daerah, sebab kalau hanya di wacanakan dan sekedar diakui; maka Keberpihakan kepada masyarakat adat akan tergantung pada siapa Pimpinan Daerahnya alias suka-sukanya Bupati terpilih.
Permalink
AMAM : BARU MEMPERJUANGKAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT, DISELURUH TANAH PAPUA ADALAH “WILAYAH tANAH ADAT DAN KEPUNYAAN MASYARAKAT ADAT DENGAN JUMLAH KURANG LEBIH 200 SUKU DAN KEMUDIAN DILEBUR MENJADI 7 SUKU AR MENURUT BAHASA/DIALEK SERTA BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT SERTA HUKUM ADAT YANG BERLAKU. STRUKTUR LEMBAGA DISESUAIKANNYA DAN NAMA LEMBAGA ADALAH DEWAN ADAT PAPUA (DAP) BERKEDUDUKAN DI TINGKAT PROVINSI, DEWAN ADAT SUKU (DAS) BERKEDUDUKAN DI TINGKAT KABUPATEN/KI /TKOTA SERTA DEWAN ADAT MARGA (DAM) BERKEDUDUKAN DI TINGKAT DISTRIK DAN KAMPUNG SECARA GEONOLOGIS.