Palopo-Sulsel. AMAN Wil Tana Luwu laksanakan sosialisasi Putusan MK no 35/ PUU-X/ 2012 di aula kantor Kehutanan Kota Palopo yang di hadiri asisten I Kota palopo sekaligus membuka acara. Hadir Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, Camat Wara Utara, Camat Wara Timur serta lima perwakilan masyarakat adat Kota Palopo.
Nara sumber, Mahir Takaka (Deputi III-PB AMAN), Kepala Dinas Kehutanan Kota Palopo, Direktur Firma Hukum Tana Luwu.
Tanggapan dalam pertemuan ini hampir seragam menginginkan regulasi tentang pengakuan masyarakat adat di Kota Palopo. Keinginan ini awalnya diusulkan oleh Camat Wara Barat Ibu Andi Waru Bintang yang diamini oleh Kepala Dinas dan Asisten I Kota Palopo, Andi Baso Najamuddin. Masyarakat adat yang hadir menyambut gembira usulan tersebut.
Menurut Andi Baso Najamuddin putusan MK ini adalah putusan yang akan memberikan kemerdekaan yang adil bagi masyarakat adat di Indonesia dan semua pihak harus merespon dengan positif putusan tersebut.
Pihak Kehutanan Kota Palopo akan segera melakukan kordinasi dan sinergitas antara mayarakat adat Kota Palopo dan Kehutana Kota Palopo, setelah amanat Presiden dikeluarkan. *** Bata Manurun.