Keputusan Sidang MK No. 35 PUU Tentang Kehutanan

Keputusan Sidang MK No. 35 PUU Tentang Kehutanan

[dm]49[/dm]

Constitutional Court Ruling 16 May 2013
[dm]58[/dm]

 

30 Komentar


    1. terimakasih Ibu. Terimakasih atas dukungan Ibu selama ini ya…. Dukungan lebih banyak lagi diperlukan karena lebih banyak lagi tugas kita melaksanakan putusan MK ini, termasuk di kampung Ibu di Sumbawa. Salam dari Rumah AMAN!


      1. Saya Santo dari Tana Toraja Pak Nababan, sy kebetulan hadir dan kenal Pak Nababan sewaktu mengucapkan ucapan belasungkawa di ibadah wafatnya Pak Laso’ Sombolinggi’ di Madandan. Saya mau minta tolong mau konsultasi dengan bapak tentang tanah tongkonan orangtua saya yang sekarang sudah diklaim wilayah kehutanan pemda tana toraja. kalau bisa saya mau minta nomor HPnya bapak. minta tolong di SMS saja pak ke nomor saya 082192753619. Terimakasih banyak bantuannya pak.


    1. Ucapan selamat paling besar untuk Pak Zakariman…yang terus berjuang di komunitas V Koto. Kita lanjutkan perjuangan kita… Sampaikan salam perjuangan untuk warga kita di sana…. Laksanakan keputusan MK ini dengan bertanggung-jawab. Jaga hutan adat baik-baik….


  1. Slamat atas perjuangan dan keberhasilan AMAN serta salam perjuangan utuk smua teman2 yg ada di AMAN khususnya bg Abdon Nababan semoga Tuhan Memberkati kita smua dalam perjuangan kedepannya yang masih panjang,,,,,,trims


  2. Selamat Atas Perjuangan AMAN dan salam untuk teman-teman AMAN Se Nusantara.
    Saya mau bertanya apakah keputusan MK mengenai Hutan Adat ini berlaku terhadap Hutan-Hutan Adat lainnya yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah dirampas dan dijadikan perkebunan berskala besar ???


    1. Putusan MK ini menegaskan bahwa hutan adat bagian dari wilayah adat (ulayat). Hutan mengikuti tanah. Hutan adat yang sudah menjadi perkebunan besar tentu saja tanahnya tetap tanah adat sepanjang belum pernah diserahkan secara adat oleh masy adat pemilik tanah ke perusahaan.



    1. Ini hanya satu langkah awal…kita semua masih harus terus berjuang agar putusan ini sungguh-sungguh terlaksana di lapangan dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat adat di Indonesia. Mohon dukungan


  3. selamat dan jaya buat aman dan buat sahabat saya datuk pekasa sumbawa, selamat berjuang untuk tanah adat leluhur kita….allah s.w.t selalu memberikan petunjuknya.amiiinnnn yudhi taliwang asoka 5….


  4. selamat kepada saudara2 aman semoga perjuangan kita tetap berjalan terus dan saya sebagai ketua “forum komunikasi komunitas peduli Rampi “mohon bantuannya dalam memperjuangkan rampi kedepan agar tidak di obrak abrik oleh orang2 yang tdk bertanggung jawab


  5. selamat kepada saudara2 aman semoga perjuangan kita tetap berjalan terus dan saya sebagai ketua “forum komunikasi komunitas peduli Rampi “(FK2PR) mohon bantuannya dalam memperjuangkan rampi kedepan agar tidak di obrak abrik oleh orang2 yang tdk bertanggung jawab


  6. semoga dengan keberadaan Aliansi masyarakat adat nusantara akan terjalin dan terbinanya adat istiadat satu sama lain tidak meninggalkan jati diri masing-masing, terutama untuk saling mendukung keberadaan masing-masing dan tak terjadi pembauran, namun menjaga identitas di masing-masing daerah, amin.


  7. saya sebagai masyarakat dan ikut di organisasi AMAN TAOH PAKPAK sangat gembira melihat dan mendengar keputusan MK tersebut
    Namun Kami di Kabupaten Pakpak Bharat ini adalah masyarakat yang kurang SDM sehingga hampir 80% masyarakat belum mengetahui keputusan MK tersebut.


  8. saya perlu literatur tentang putusan MK 35 ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat adat di kab. nunukan. masyarakat adat kita belum mengetahui perlindungan negara terhadap masyarakat adat dan wilayah adat. wilayah adat di kab.nunukan banyak dikuasai oleh perusahaan. tolonng saran dan solusinya bang Nababan


  9. Puji syukur kpd Tuhan YME, dan Ucapan terima kasih yg sedalam-dalamnya kepada saudaraku di AMAN, mohon jangan lupakan hutan warisan leluhur kami di Desa Semelinang Darat sekian lama jadi obyek keserakahan manusia tdk beradap, mohon petunjuk saudaraku. Tlng hentikan penzoliman ini, org tua kami hanya tahu tulis baca, makanya sejauh ini baru sekarang kami generasi yg baru berusaha menyuarakan suara hati kami, dan kamipun tdk tahu harus bagaimana?(KADES)


  10. Saya ingin tanya Pak..Kami adalah satu Kampung yang dulunya Negeri Adat di provinsi Maluku Kabupaten Maluku Tengah Yaitu Kampung Rumalait perjuangan kami sudah selama 39 Tahun untuk mengembalikan status Negeri kami akibat penjajah Belanda yang memaksakan kami untuk bergabung dengan Negeri lain dan sampai saat ini kami masi tetap bergabung…padahal kami punya hak Ulayat adat sendiri. perjuangan kami sudah sampai penetapan Perda Kabupaten Untuk pengembalian status Negeri adat kami, tetapi karena banyak kepentingan didalamnya, sampai saat ini status kami masih tetap menjadi Dusun kami mohon bantuannya Bpk/Ibu di AMANS…

Tinggalkan Balasan