2021

Kemunduran Negara dan Resiliensi Masyarakat Adat di Tengah Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah menjadi menjadi hantu bagi semua orang sepanjang 2020, dan belum berakhir hingga saat ini. Indonesia merupakan salah satu negara paling terdampak di Asia Tenggara. Sudah ribuan orang kehilangan nyawa, ratusan ribu orang bahkan jutaan kehilangan pekerjaan, yang pada gilirannya berdampak pada orang-orang yang menggantungkan hidupnya pada negara. Belum lagi masyarakat yang hidupnya tergantung penuh pada lahan dan hutan. Pandemi Covid 19 pun tak menyurutkan semangat perampasan wilayah

Indonesia: Rollback in the Time of COVID-19

Summary   This paper highlights the ways that the COVID-19 pandemic has affected and disenfranchised indigenous peoples and forest communities in Indonesia. The lack of adequate protection of the rights of indigenous peoples and their territories before the pandemic has been made worse by a lack of protection during the pandemic. The challenges faced by forest communities during the pandemic show that access to land and natural resources is crucial

Indonesia: Pelemahan Regulasi di Tengah Pandemi COVID-19

Ringkasan Makalah ini menyoroti bagaimana pandemi COVID-19 telah mempengaruhi dan mencerabut hak masyarakat adat dan komunitas hutan di Indonesia. Kurangnya perlindungan yang memadai atas hak- hak masyarakat adat dan atas wilayah mereka sebelum pandemi telah diperparah oleh kurangnya perlindungan selama pandemi. Tantangan yang dihadapi masyarakat hutan selama pandemi menunjukkan bahwa akses ke lahan dan sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada hutan. Selain

PD AMAN OSING TERUS MENDORONG LAHIRNYA PERDA MASYARAKAT ADAT DI KAB. BANYUWANGI

Pengurus Daerah AMAN Osing terus mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat Osing di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis, tanggal 11 februari 2021 lalu, PD AMAN Osing menyelanggarakan diskusi publik tentang Urgensi Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Di Kabupaten Banyuwangi. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah, perhutani, tokoh adat, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam kesempatan itu Ketua BPH PD AMAN Osing

Kertas Kebijakan: Hak Kolektif Perempuan Adat Wajib Dimaktubkan dalam Undang-Undang Masyarakat Adat

Konsep hak kolektif Perempuan Adat dalam kertas kebijakan ini merupakan konsep yang lahir dari suara, pengalaman, dan pengetahuan perempuan-perempuan adat nusantara, yang sebagiannya terdokumentasi dalam dokumen-dokumen Deklarasi Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara, Kongres, catatan lapangan, dan penelitian PEREMPUAN AMAN. Hak kolektif Perempuan Adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam Masyarakat Adat berkaitan erat dengan wilayah kelola Perempuan Adat yang berada di dalam wilayah adatnya. Hak