Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak H. Joko Widodo

SURAT TERBUKA

 

29 Juli 2021

 
Pak Presiden, Jangan Jadikan NIK Penghalang Akses Vaksin
 

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak H. Joko Widodo

 
 Hal: Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan
 
Surat terbuka ini kami tujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kepala Dinas PPPA, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kumham, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Kepala Dinas Kesehatan, di seluruh Indonesia.

Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo yang kini semakin gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi adalah langkah penting agar kita bisa menyelamatkan nyawa, menahan laju penularan, membuat kurva pandemi menjadi landai, dan akhirnya kita semua keluar dari pandemi yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Bapak Presiden, kami melihat bahwa upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok bisa terhambat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi. Peraturan ini mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

Persyaratan adanya NIK, by name by address, tersebut telah menyulitkan masyarakat adat dan kelompok rentan. Seperti kita ketahui bersama, tak sedikit masyarakat adat, kelompok disabilitas, petani, anak-anak yang berada di panti asuhan, lansia, tunawisma, yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Ada banyak penjelasan tentang mengapa masyarakat adat dan kelompok rentan sebagian tidak memiliki NIK, mulai dari hambatan birokrasi, infrastruktur penunjang, sampai mungkin adanya hambatan kultural. Kita berdiskusi panjang-lebar mengenai penyebab ketiadaan akses NIK bagi masyarakat adat dan kelompok rentan.

Namun, di masa pandemi dan terutama di saat merebaknya virus corona varian delta yang mengganas, kami memohon pada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah diskresi. Kami mohon Bapak Presiden memerintahkan kepada jajaran aparat terkait untuk mengambil langkah terobosan, yakni dengan mengganti persyaratan NIK dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh RT, RW, kepala desa, kepala adat, atau organisasi tempat seseorang bernaung.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan ada 40-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia, 20 juta jiwa dari mereka telah menjadi anggota AMAN. Dari jumlah tersebut, dalam data AMAN, per 21 Juli 2021, baru 468.963 orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi; sekitar 20.000 dari mereka sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama. Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya pendaftar.

Negara berkewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk akses pemberian vaksin dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. Bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar, kewajiban memiliki NIK menjadi sandungan signifikan untuk bisa menjangkau program vaksinasi pemerintah.

Masyarakat adat bukanlah kelompok rentan. Mereka bisa hidup mandiri dan selama ini telah menjaga keharmonisan dan kelestarian alam, serta keragaman hayati di daerah-daerah terdalam dan terluar Indonesia. Wilayah-wilayah adat selama ini adalah lumbung pangan Indonesia, wilayah adat pula yang menjadi jantung yang memperlambat efek perubahan iklim. Namun, berbagai kebijakan pembangunan selama ini telah meminggirkan masyarakat adat dan membuat posisi masyarakat adat menjadi rentan, termasuk pada saat menghadapi pandemi.

Pada awalnya, lokasi yang terpencil dan relatif terisolasi, kehidupan mandiri, dan kearifan lokal membuat masyarakat adat relatif aman dari Covid-19. Namun seiring perkembangan varian virus yang lebih dahsyat dan mudah menular, pertahanan masyarakat adat mulai jebol.

Peningkatan angka positif Covid-19 Masyarakat Adat yang cukup signifikan, menurut AMAN, terjadi di kawasan Aru Kayau, Kalimantan Utara; Lamandau, Kalimantan Tengah; Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan; Sigi, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Aru, Maluku. Ada beberapa kasus klaster keluarga yang meninggal pada saat isoman karena fasilitas dan layanan kesehatan yang jauh dari jangkauan. Namun demikian, detail jumlah yang positif belum ada karena test and tracing tidak berjalan baik di wilayah-wilayah terpencil.

Mengingat peran penting dalam menjaga biodiversitas dan lumbung pangan, masyarakat adat perlu dilindungi. Kerusakan pada masyarakat adat dan daerah yang menjadi ruang tinggal masyarakat adat pada akhirnya akan berbahaya bagi seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan NIK untuk vaksin juga menjadi persoalan bagi kelompok rentan dalam berbagai bentuk. Kelompok disabilitas, anak-anak dalam berbagai kondisi yang tak memiliki akta kelahiran, petani, lansia, transpuan, buruh, tunawisma, misalnya, kerap tidak memiliki NIK. Jika keberadaan KTP dijadikan persyaratan vaksin, by name by address, maka kelompok marjinal akan mengalami risiko tak tersentuh akses vaksinasi dan ini membahayakan keseluruhan upaya penanganan pandemi.

Kami juga meminta perhatian Bapak Presiden, bahwa kelompok rentan cenderung tidak memiliki akses layanan kesehatan memadai karena berbagai hal. Akibatnya, riwayat kesehatan, keberadaan status komorbid, tidak sepenuhnya diketahui. Karenanya, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas pengecekan pre-vaksin untuk mengetahui kondisi komorbid calon penerima vaksin.

Atas beragam permasalahan di atas, kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan, mendesak pemerintah:

  1. Mendorong pemerintah mengambil kebijakan bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani, buruh dan kelompok anak tanpa akta agar mendapatkan vaksin tanpa syarat NIK. Koalisi ini menyadari bahwa NIK adalah tertib administrasi yang dibutuhkan, namun mengingat gentingnya situasi pandemi, Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat terobosan.
  2. Mendorong agar surat keterangan dari ketua adat, RT/RW, kepala desa, atau organisasi yang menaungi sebagai pengganti NIK dan dikukuhkan lewat surat edaran kementerian terkait. AMAN dan organisasi yang bergabung dalam Koalisi ini bersedia membantu pemerintah dalam penyediaan data dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani dan anak-anak.
  3. Mendorong edukasi dan sosialisasi yang konstruktif, mudah didapat, dan mudah dipahami terkait COVID-19 dan program vaksinasi, termasuk aktif meluruskan sejumlah kabar bohong/hoaks yang berkaitan dengan dua hal tersebut.
  4. Memastikan tersedianya fasilitas pemeriksaan kesehatan awal untuk masyarakat adat dan kelompok rentan termasuk anak, sebelum mendapatkan vaksin. Memastikan adanya layanan kunjungan ke rumah atau lokasi tinggal kelompok disabilitas, panti-panti atau sarana transportasi penjemputan ke lokasi fasilitas kesehatan terdekat terutama bagi warga yang tinggal di kampung-kampung.
  5. Mendefinisikan kelompok rentan yang menjadi prioritas vaksinasi sesuai standar WHO dan memprioritaskan vaksinasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan kelompok rentan di seluruh provinsi Indonesia.
  6. Memberikan pelatihan orientasi bagi para relawan yang akan memberikan layanan vaksinasi massal, terutama tentang etika berinteraksi dengan kelompok disabilitas dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

Demikian permohonan kami kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan berbagai lembaga terkait, yang kami sampaikan melalui surat terbuka ini. Kami berharap Bapak Presiden beserta jajarannya bersedia mengambil langkah serius demi menyelamatkan masyarakat adat dan kelompok rentan dari penularan Covid-19.

Terima kasih dan salam hormat.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksin bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan

 

 Jakarta, 29 Juli 2021

 

Tentang Koalisi

 
 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan adalah koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memberikan perhatian dan dukungan pada akses vaksinasi COVID-19 bagi kelompok-kelompok rentan, khususnya Masyarakat Adat, penyandang disabilitas, petani, dan anak-anak. Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, ormas keagamaan, organisasi filantropi, dan komunitas. Beberapa anggota Koalisi, antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), OHANA (Organisasi Harapan Nusantara) Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Filantropi Indonesia, dan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional)

Organisasi bagian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan dan pihak-pihak pendukung:
     

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Organisasi Harapan Nusantara (OHANA)
  3. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
  4. Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)
  5. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
  6. Muhammadiyah Disaster Management Center, PP Muhammadiyah
  7. Sentra Vaksinasi Dompet Dhuafa
  8. Gusdurian Jakarta
  9. Pokja Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas
  10. Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas
  11. Persatuan Tuna Netra Indonesia) PERTUNI
  12. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)
  13. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  14. Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)
  15. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  16. Human Rights Working Group (HRWG)
  17. Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS)
  18. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi)
  19. SIGAB Indonesia
  20. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Tengah
  21. HWDI Provinsi Kalimantan tengah
  22. HWDI Provinsi Jawa Barat
  23. Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif
  24. SEHATI Sukoharjo
  25. HWDI Provinsi Bengkulu
  26. HWDI Kabupaten Bireuen – Aceh
  27. Nara Integrita
  28. Temu Kebangsaan Orang Muda
  29. Yayasan Umar Kayam
  30. Transparansi Internasional Indonesia – Jakarta
  31. KOALISI SENI
  32. Kedai Kebun Forum
  33. FORMASI
  34. PPD Klaten
  35. LBH Disabilitas – Malang, Jawa Timur
  36. HWDI Provinsi Jawa Timur
  37. HWDI Provinsi Lampung
  38. HWDI Provinsi Bali
  39. HWDI Provinsi Nusa Tenggara Barat
  40. HWDI Provinsi Sumatera Selatan
  41. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
  42. Centre for Improving Qualified Activity in Life of people with disabilities (Ciqal)
  43. Elpagar Kalimantan Barat
  44. HWDI Provinsi Kalimantan Selatan
  45. HWDI Provinsi Gorontalo
  46. Trend Asia
  47. Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Riau
  48. HWDI Provinsi Jawa tengah
  49. HWDI Provinsi Riau
  50. Inspirasi Tanpa Batas (INSPIRIT)
  51. Common Room Networks Foundation (Common Room, Bandung)
  52. YLBHI-LBH Makassar
  53. Jatiwangi art Factory
  54. Yayasan Samahita Bersama Kita
  55. Saya Perempuan Antikorupsi Indonesia (SPAK Indonesia)
  56. The Local Enablers – Jawa Barat
  57. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  58. Proklamasi Anak Indonesia
  59. Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia (PERWANAS)
  60. HWDI Provinsi DKI Jakarta
  61. Institute Of Community Justice Makassar
  62. Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar
  63. Lembaga Arupa (Yogyakarta)
  64. KPPI (Komunitas Perempuan Penulis Indonesia)
  65. HWDI Kota Bau-Bau – Sulawesi tenggara
  66. HWDI Provinsi Bangka Belitung
  67. HWDI Provinsi Sulawesi Tengah
  68. IASR – ITB
  69. Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Jogja
  70. Sisters in Danger
  71. Simponi
  72. Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan Sulawesi Tengah (Libu Perempuan)
  73. IndoBIG Network
  74. BERANI, Bela Ragam Indonesia
  75. Koalisi JAMESTA
  76. Yayasan Rebung Cendani
  77. Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa
  78. Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)
  79. Jalin Merapi
  80. Konsorsium Radar Tangguh
  81. Universe Awareness Indonesia
  82. Jaga Balai – pendidikan dan kesiapsiagaan bencana
  83. Yayasan BESTDAYA (Bengkel Studi Budaya)
  84. ELITIS DAYA MEDIA di Kota Bogor
  85. ICARA (Ikatan Cendekiawan Nusantara)
  86. Cianjur Creative Network
  87. Yayasan Kampus Diakoneia Modern
  88. Yayasan Komunitas Sahabat Anak Jakarta / Sahabat Anak
  89. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepulauan Riau
  90. Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kep. Riau
  91. Yayasan Mandiri Kreatif Indonesia (YAMAKINDO)
  92. Forum Nasional Perempuan Bhineka Tunggal Ika (@perempuanbtika)
  93. DPP PERGERAKAN SARINAH
  94. TKPT/Kolektif Ruang Baca Puan
  95. LaporCovid-19
  96. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan
  97. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
  98. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  99. Damar Kurung Institute
  100. Yayasan Seni Pertunjukan Bandung (BPAF Foundation)
  101. Savy Amira WCC Surabaya
  102. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  103. Yayasan Pikul Kupang
Dukungan Tokoh dan Individu Pemerhati
  1. Diah Dwiandani (Jakarta)
  2. Desiana Samosir (Jakarta)
  3. Ari Trismana (Bekasi)
  4. Miranti Husein (Jakarta)
  5. R Ibrahim Fahmy (Jakarta)
  6. Syafirah Hardani (Malang)
  7. Kusen Alipah Hadi (Yogyakarta)
  8. Retha Dungga (Jakarta)
  9. Yudi Febrianda (Kalimantan Selatan)
  10. Yustina Neni (Yogyakarta)
  11. Yesi Maryam (Jakarta)
  12. Sari Wijaya (Jakarta)
  13. Ridaya Laodengkowe (Jakarta)
  14. Aisyah Hilal (Yogyakarta)
  15. Anita Dhewy (Jakarta)
  16. Fransiscus Widyatmoko (Bekasi)
  17. Sita Supomo (Jakarta)
  18. Evie Permata Sari (Banten)
  19. Santi Indra Astuti (Bandung)
  20. Yudha Yunus (Makassar)
  21. Edi Suprapto (Yogyakarta)
  22. Gustaff Iskandar (Bandung)
  23. Ira Husain (Makassar)
  24. Arum Dayu ( Bandung)
  25. Adven Sarbani (Surabaya)
  26. Titarubi R Puspitasari (Yogyakarta)
  27. Yanu Prasetyo (Depok)
  28. Firmansyah Rachim (Tangsel)
  29. Klara Esti (Banten)
  30. Adriansyah Dhani D (Yogyakarta)
  31. An Nisa Tri Astuti (Jakarta)
  32. Hendra Pasuhuk (Bonn, Germany)
  33. Ester Jusuf (Banten)
  34. Yosep Budi (Depok)
  35. Bambang Setiawan
  36. Mahmud Mada (Yogyakarta)
  37. Premana Premadi (Bandung)
  38. Riki Waskito (Bandung)
  39. Anesthesia H. Novianda (Depok)
  40. Yanuar Nugroho (Yogyakarta)
  41. Aang Jatnika (Jakarta)
  42. Ibnu Gunawan Aslam (Tangerang)
  43. Iqbal Elyazar (Bogor)
  44. Fajar Djati (Jakarta)
  45. Anissa Suharsono (Jakarta)
  46. Ade Prastyani (Bogor)
  47. Ratna Saptari (Denhaag, Belanda)
  48. Setiajaya Satria Rassidy (Kota Bogor)
  49. Elimayanti Padmawidjaja
  50. Miranda H. Wihardja
  51. Eucharia Sastramidjaja
  52. Liza Darmawan Lung (Bekasi)
  53. Adhi Ayoe Yanthy (DKI Jakarta)
  54. Cosmas Gunharjo Leksono (Sukoharjo, Jawa Tengah)
  55. Siti Maimunah
  56. Harry Sufehmi (Jakarta)
  57. Judhi Kristantini (Tangerang)
  58. Evi Eliyanah (Malang)
  59. Josi Khatarina (Jakarta)
  60. Bivitri Susanti (Jakarta)
  61. Ahmad Arif (Jakarta)
  62. Victoria Fanggidae (Bali)
  63. Popon Anarita
  64. Yulia Sugandi (Bogor)
  65. Dian Ekowati (Bogor)
  66. AD Eridani (Jakarta Timur)
  67. Inggita Notosusanto (Jakarta)
  68. Purwani Diyah Prabandari (Jakarta)
  69. Liza Pratiwi (Jakarta)
  70. Astrid Feliciany Seikka (Jakarta)
  71. Gita Putri Damayana (Jakarta)
  72. Novan Effendy (Gresik)
  73. Dahlia Rera (Seminyak, Bali)
  74. Moses Runtuwene (Seminyak, Bali)
  75. Mardiyah Chamim
  76. Enggar Paramita
  77. Yani Loewe
  78. Neny Agustina Adamuka (Jakarta)
  79. Ilham Alimuddin (Makassar)

Tinggalkan Balasan