Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru, telah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 6 Agustus 2019. Tak lama berselang, lokasi yang ditetapkan itu diumumkan, yaitu Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berbagai persiapan diupayakan pemerintah. Sayembara desain IKN juga sudah dimenangkan. Pada Mei 2021, pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR. Sementara pembahasan mengenai rencana pemindahan ibu kota masih diperdebatkan, konflik lahan di wilayah bakal IKN, kian meruncing.
“Ramainya mencuat pas IKN karena (masyarakat) dilarang ini-itu,” ungkap Eko Supriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Paser Desa Telemow dan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Yang dimaksudkan Eko dengan pelarangan tersebut, adalah Masyarakat Adat dan masyarakat lokal di sana secara tiba-tiba dilarang untuk memperbaiki maupun membangun rumah di atas tanah mereka sendiri. Hal itu disebabkan oleh pihak perusahaan perkebunan yang mengklaim bahwa wilayah tempat tinggal mereka, telah masuk ke dalam hak guna lahan (HGU) atas nama PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU).
“Dulu, sebelum PT ITCIKU beroperasi di wilayah adat Masyarakat Adat Maridan dan Telemow di zaman Pak Harto (Orde Baru), ada daftar nama penggarap dari tahun 1912-1960. PT ITCIKU mengakui adanya lahan Masyarakat Adat, maka ada pengganti tanam tumbuh, misalnya ada pohon cempedak atau rambutan itu diganti, tapi bukan lahannya,” jelas Eko menceritakan bagaimana konflik bermula. “Masyarakat Adat welcome dengan kedatangan PT ITCIKU dengan dijanjikan kerja dan lainnya. Setiap beroperasi, dia (pihak perusahaan) melibatkan Masyarakat Adat dalam mendukung, seperti tokoh adat dikumpulkan. Tapi, (konflik) mencuat saat ada IKN. Bahkan, (masyarakat hendak) ganti atap rumah, juga ngga boleh dan didatangi security perusahaan.”
Intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan itu kemudian direspon masyarakat dengan melakukan aksi pada pagi hari tanggal 4 Juli 2021. Protes tersebut dilakukan di depan rumah warga yang secara sukarela dijadikan sebagai posko perjuangan warga dan berlokasi di Desa Telemow. Aksi berlangsung damai, di mana warga juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi.
Lewat surat terbuka itu, Aliansi Masyarakat Adat Paser Desa Telemow dan Kelurahan Maridan menuntut agar lahan atau tanah di kedua kawasan tersebut dibebaskan atau dikeluarkan dari HGU PT ITCIKU sebelum pembangunan IKN dilakukan. Terdapat lebih dari seratus kepala keluarga dan pemilik rumah di kedua wilayah serta berbagai fasilitas umum, termasuk kantor desa, Puskesmas, sekolah, dan rumah ibadah yang masuk di dalam HGU perusahaan.
Eko menjelaskan bahwa pada 2017, konflik lahan sempat dimediasi oleh DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, sengketa tidak menemukan penyelesaian. Masyarakat Adat Paser sendiri telah lama berbaur dengan para pendatang, sehingga kampung-kampung tak hanya dipenuhi oleh Masyarakat Adat, melainkan pula mereka yang bukan Masyarakat Adat, termasuk sejumlah karyawan perusahaan dan keluarganya yang sejak awal diterima dengan baik dan telah hidup berdampingan dengan rukun.
Masyarakat juga mendesak DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Sudah kami agendakan untuk RDP,” kata Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy membalas tuntutan masyarakat.
Tapi, rencana RDP yang semula akan diselenggarakan tanggal 14 Juli tersebut, ditunda. Pihak DPRD mengaku bahwa mereka sebelumnya telah meminta direksi dari PT ITCIKU di Jakarta agar hadir, namun terhalang dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa.
Sejak aksi, intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat pun, tak terjadi lagi.
“Dengan ganti tanam tumbuh (yang dilakukan oleh perusahaan di masa lalu), sebetulnya perusahaan sudah akui lahan masyarakat,” ujar Eko. “Tapi, kini diserobot.”
Masyarakat pun mulai menaruh curiga bahwa konflik terkait dengan kepentingan proyek pembangunan IKN. Lokasi Desa Telemow dan Kelurahan Maridan punya potensi sebagai kawasan yang strategis.
Dikutip dari Tribun-Medan.com (28/8/2019), PT ITCIKU – bersama dengan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), yakni PT ITCI Hutani Manunggal – merupakan dua perusahaan ITCI (International Timber Corporation Indonesia) yang mengelola lahan luas di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), PT ITCIKU dikuasai oleh Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto Djojohadikusumo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
***
Oleh Nurdiyansah Dalidjo