Juni 2021

Insiden bentrok karyawan TPL dan masyarakat adat di Natumingka (foto: Tribun Medan)

AMAN – Masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai gerakan sosial-lingkungan bergolak menuntut agar pabrik pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) ditutup. Perusahaan pulp ini dinilai sudah terlalu lama dan semena-mena menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial di  kawasan Danau Toba. Pergolakan gerakan AJAK TUTUP TPL ini dipicu insiden yang terjadi di Natumingka, Kec. Borbor, Kab. Toba, 18 Mei 2021 lalu. Dalam insiden itu rombongan karyawan TPL yang mau melakukan

Kriminalisasi dan Kemenangan Masyarakat Adat Agabag

Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terjadi lagi. Kali ini, hal tersebut menimpa Masyarakat Adat Agabag Sebuku di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kasus bermula dari perusahaan perkebunan PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) yang melaporkan 17 warga Masyarakat Adat Agabag atas pencurian sawit di lahan HGU yang diklaim sepihak oleh perusahaan. Dari 17 orang yang dilaporkan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Yohanes sebagai Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Kalimantan

Civil Society Condemns Human Rights Violations against Indigenous Peoples in West Papua 

An ongoing armed conflict in West Papua between the Indonesian military and the separatist movement finds ordinary Indigenous Peoples caught in the middle, resulting in deaths and violations of their rights.  Since 1963, when the Indonesian government formally took administrative control of West Papua, the Indonesian National Armed Forces (TNI) have carried out security operations criticised for their violence and intimidation of Indigenous Peoples in West Papua. The TNI have stepped

Tanah di Wilayah Adat Kalang Maghit Bukan Aset Pemda Manggarai Timur

Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan rekomendasi yang isinya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur untuk sertifikasi mensrtifikasi Tanah yang berada di wilayah adat Kalang Maghit, yang diklaim sebagai salah satu aset Pemda Manggarai Timur. Hal tersebut kemudian direspon oleh penasehat hukum Masyarakat Adat Kalang Maghit, dengan menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur, agar tidak serta merta melakukan sertifikasi terhadap tanah yang berada

Pernyataan Sikap AMAN Wilayah Tano Batak dan KSPPM atas Informasi Bohong yang Disebarkan oleh TPL

Balige – Selasa, 01 Juni 2021. Menyikapi isu yang berkembang terkait infografis yang diterbitkan oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL), yang menyebutkan bahwa ada kelompok dampingan dari KSPPM dan AMAN Tano Batak, yang bermitra dengan PT. TPL dengan konsep Kelompok Tani Hutan (KTH), dengan ini kami menyatakan: Tidak benar bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) yang bermitra atau yang di bentuk oleh PT. TPL di Aek Napa merupakan dampingan KSPPM dan