Pengurus Daerah AMAN Osing terus mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat Osing di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kamis, tanggal 11 februari 2021 lalu, PD AMAN Osing menyelanggarakan diskusi publik tentang Urgensi Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Di Kabupaten Banyuwangi. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah, perhutani, tokoh adat, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua BPH PD AMAN Osing Banyuwangi, Agus Hermawan mengatakan peraturan daerah tentang Masyarakat Adat ini sangat dibutuhkan di Banyuwangi. Guna menghindari adanya konflik yang terjadi didalam Masyarakat Adat dengan pihak lain. Meski masalah Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi belum begitu besar. Namun Agus menilai tidak menutup kemungkinan telah ada konflik kecil antara masyrakat adat dan pihak lain di dalam komunitas adat.
“Ini sebagai langkah antisipatif agar tidak ada masalah yang lebih besar,” katanya.
Menurut Agus, Kabupaten Banyuwangi saat ini juga telah secara resmi mengajukan Geopark Ijen kepada UNESCO pada tahun 2020 lalu. Dimana salah satu syarat penetapan geopark adalah dengan memastikan adanya pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat yang ada di kawasan tersebut. Sehingga dia menilai terbentuknya peraturan daerah Masyarakat Adat juga dapat menjadi instrumen untuk mendukung geopark tersebut.
“Syarat penetapan geopark itu harus ada pengakuan, perlindungan dan penghormatan bagi Masyarakat Adat, sehingga harus dibuatkan regulasi dalam rangka melindungi masyarakat adat di Kawasan tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu pihaknya akan lebih intens lagi dalam membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan seperti pemerintah, legislatif, perhutani, taman nasional, serta pihak lainnya. Harapannya, seluruh pihak terkait semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan Masyarakat Adat melalui penyusunan regulasi yang saat ini sedang disosialisasikan.
“Maka AMAN nanti akan berkomunikasi para stakeholder yang punya kapasitas untuk menentukan arah kebijakan Banyuwangi kedepan,” ujarnya.
Agus melanjutkan, komunikasi untuk mendorong lahirnya Perda ini sebenarnya telah dilakukan sejak berdirinya AMAN Osing di Banyuwangi 2015 lalu. AMAN Osing sempat mengawal proses Perda Perda no 14 tahun 2017 terkait Pelestarian Warisan Budaya dan Adat dan istiadat. Namun Agus menilai Perda tersebut belum mengakomodir perlindungan Masyarakat Adat Osing.
Senada dengan, Guru Besar Hukum Adat Universitas Jember Dominicus Rotu mengatakan Perda no 14 tahun 2017 terkait Pelestarian Warisan Budaya dan Adat dan istiadat dinilai balum cukup. Sebab hanya melindungi obyek suatu budaya atau produk Masyarakat Adat.
“Perda itu bicara soal budaya dan adat istiadat, itu obyek, namun subyeknya (pelaku) belum ada” ungkapnya.
Dia menyebut bahwa budaya adat-istiadat ada karena ada Masyarakat Adat yang terus menjaga dan mempraktekkannya. Oleh karena itu Masyarakat Adat harus dilindungi Haknya serta diakui agar adat istiadat yang dibangun oleh Masyarakat Adat ini menjadi lestari.
**Akbar Wiyana – Infokom PD AMAN Osing