Kabar baik datang dari Toraja Utara, pagi tadi (Selasa, 12 Januari 2021) bertempat di Ruang pola kantor Bupati Toraja Utara, Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si menandatangani Peraturan Bupati Toraja Utara yang menandai pengakuan secara resmi Negara kepada 12 Komunitas Masyarakat Adat yang ada di Toraja Utara. Peraturan Bupati tersebut merupakan implementasi dari PERDA nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara.
Kedua belas Komunitas Masyarakat Adat yang telah diakui secara resmi oleh Negera tersebut adalah Komunitas Masyarakat Adat Kesu’, Buntao’, Rantebua, Tondon, Nanggala, Balusu, Sa’dan, Tikala, Pangala’, Dende’, Piongan, dan Madandan.
Penandatangan Peraturan Bupati tersebut turut disaksikan secara langsung oleh beberapa perwakilan Masyarakat Adat bersama Ketua BPH AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi dan Ketua BPH AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Sardi Rasak.
Setelah prosesi penandatanganan oleh Bupati, Pengurus Daerah AMAN Toraya juga menyerahkan dokumen usulan untuk penetapan Hutan Adat di tujuh Wilayah Masyarakat Adat, yaitu di Balusu, Sa’dan, Pangala’, Nanggala, Buntao’, Rantebua dan Kesu’.