Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Masyarakat Adat
Silahkan unduh PERDA Kab. Luwu Utara No.2 Tahun 2020 tentang Masyarakat (Hukum) Adat
Silahkan unduh PERDA Kab. Luwu Utara No.2 Tahun 2020 tentang Masyarakat (Hukum) Adat
Silahkan unduh PERDA Kab. Luwu nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Bupati Mamasa, Dr.H. Ramlan Badawi Bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal PERDA Masyarakat Adat Kab. Mamasa (Senin,25/1/2021). Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Mini Kantor Pemkab Mamasa tersebut untuk merespon aspirasi Masyarakat Adat yang telah berulangkali mempertanyakan tentang berlarut-larutnya proses pengundangan PERDA tentang Masyarakat Adat di Kab. Mamasa yang telah disahkan sejak tahun 2018. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya menganggap soal ini sudah selesai karena tidak ada
Pangkalan Bun – Daun sangsabang yang berwarna merah tua keunguan, telur ayam kampung, potongan ayam panggang, dupa, beras, beras kuning, janur kuning, besi beliung, dan tuak yang terbuat dari fermentasi air beras, tersaji di tengah rumah sederhana itu. Seorang mantir (kepala) adat kemudian memimpin upacara adat Banaik Sekolah Adat, tradisi masyarakat adat Dayak Tomun. Doa tolak bala dalam cara tradisi tua Kaharingan Dayak, lalu ia rapalkan. Setelah itu, seluruh sesajen
Banyuwangi – Bertempat di Sawah Art Space, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Pengurus Daerah AMAN Osing Banyuwangi meresmikan berdirinya Sekolah Adat “Pesinauan” pada hari Minggu kemarin (24/1/2021). Pesinauan yang memiliki arti tempat belajar merupakan pusat belajar dan transfer pengetahuan terkait adat-istiadat, kesenian, pertanian, bahkan kuliner tradisional bagi generasi muda Masyarakat Adat Osing. Ketua BPH PD AMAN Osing Banyuwangi, Agus Hermawan mengatakan berdirinya sekolah adat ini dalam rangka mempertahankan dan melestarikan
Tim Tanggap Darurat AMAN masih terus melakukan pendataan, penyaluran logistik bantuan dan upaya evakuasi kepada para korban bencana banjir dan tanah longsor di Kalimantan Selatan. Terutama bagi Masyarakat Adat yang ada di wilayah pengunungan Meratus yang jauh dari ibu kota kabupaten. Bencana yang melanda provinsi Kalimantan sejak sejak tanggal 12 Januari lalu tersebut telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, selain itu menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan pemukiman penduduk, dan di Wilayah-Wilayah
Silakan unduh Peraturan Bupati Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.